BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Setelah hampir empat bulan menghuni Rumah Tahanan Cipinang cabang KPK, Gubernur Riau Rusli Zainal kembali pulang ke Bumi Lancang Kuning. Ia akan diterbangkan ke Pekanbaru, besok, Kamis (10/10/2013).
Tersangka dua kasus dugaan korupsi itu segera akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan berkas penyidikan sudah lengkap (P21). “Yang saya tahu sejauh ini, rencana P21-nya tanggal 10 Oktober, Kamis, dan akan dilimpahkan ke Pekanbaru,” ujar Johan kepada Tribun.
Dia tak bisa merinci keberangkatan Rusli dari gedung KPK untuk diterbangkan menuju Pekanbaru, apakah pagi, siang atau malam.
“Saya belum dapat info dari penyidik sejauh itu. Namun jelasnya sudah P21 pada Kamis itu,” ucapnya.
Gubernur Riau Rusli Zainal ditahan KPK pada Jumat ‘keramat’, 14 Juni 2013 lalu. Politisi Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, masing-masing kasus penyelewengan izin kehutanan di Pelalawan, 2001-2006, dan kasus suap PON XVIII/2012.
Rusli bukan kepala daerah pertama yang tersangkut kasus penyelewengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan. Kasus ini sebelumnya menyeret mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, ke penjara. Nasib sama dialami tiga mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, masing-masing Syuhada Tasman, Asral Rachman dan Burhanuddin Husin.
Sementara kasus suap PON menjerat 14 orang sebagai tersangka, di antaranya sepuluh anggota DPRD Riau. Rusli merupakan satu-satunya tersangka yang belum disidang dalam kasus ini.()