BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Beberapa waktu lalu peraturan daerah (Perda) tentang Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan telah disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru. Salah satu isi perda tersebut menyatakan bahwa toko modern harus menyertakan bahwa mini market atau toko-toko modern harus menjual produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal sebesar 20 persen. Komisi II DPRD Pekanbaru mengimbau agar para pelaku usaha memperhatikan peraturan ini, salah satunya dengan memajang produk UMKM lokal. Jika tidak maka izin toko modern tersebut bisa ditinjau ulang.
“Perda pasarkan sudah diajukan dan jelas ukm harus diikutsertakan sebesar 20 persen kalau tidak bisa ditinjau ulang izinnya,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz, Kamis (12/2/2015).
Zulfan melanjutkan bahwa, masih ada waktu bertahap kurang lebih enam bulan kedepan untuk menyesuaikan perda dan mengikutsertakan produk UMKM.
“Kita tetap tidak mematikan investor dari luar untuk berinvestasi di Riau. Tapi UMKM di didalamnya juga harus ada,” jelasnya.
Sementara itu Kadiskop UMKM Pekanbaru, Zulkifli beberapa waktu lalu mengatakan bahwa dengan adanya aturan tersebut, pihak swalayan wajib atau pusat perbelanjaan harus memajang produk UMKM lokal Pekanbaru. Dirinya juga menyebutkan, aturan produk lokal yang masuk ke swalayan sudah diterapkan sejak dulu namun belum optimal. (iqbal)