BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polisi Daerah (polda) Riau berhasil mengamankan kosmetik ilegal sebanyak  140 kardus. Terkait hal tersebut, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru saat ini belum bisa memastikan apakah kosmetik tersebut dilarang edar atau tidak.
Â
“Kita memang mendapat laporan tersebut dan belum tahu apakah apakah ilegal atau tidak. Kita harus memeriksanya lebih lanjut,” ujar Kabid Penyidikan BB POM Pekanbaru, Adrizal kepada bertuahpos.com, Kamis (12/2/2019).
Â
Adrizal menambahkan, kasus ini ditangani oleh Polda Riau dan pihaknya juga diminta untuk menjadi ahli untuk registrasi kosmetik tersebut.Â
Â
“Kami tidak bisa berkomentar banyak karena yang menangkap Polda. Dan kita hanya memastikan nomor registrasinya saja. Kosmetiknya merupakan merek impor. Ada yang tidak ada nomor registrasinya dan ada juga yang memiliki nomor registrasi. Tetapi bisa saja nomor registrasi tersebut palsu,” jelasnya lagi.
Â
Selain itu, jika kosmetik itu memakai bahan yang dilarang maka dampaknya tidak bagus bagi kulit manusia. “Karena bisa saja kulit terkelupas maupun gatal-gatal bagi kulit yang terkena dampak dari kosmetik tersebut,” tutupnya. (iqbal)