BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, menyatakan optimisme terkait kestabilan inflasi ke depan.
“Bank Indonesia meyakini inflasi tetap terkendali dalam kisaran sasaran 2,5 plus minus satu persen pada 2024,” ujar Erwin dalam pernyataan tertulisnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru yang menunjukkan perkembangan positif pada tingkat inflasi Indonesia, khususnya pada Desember 2023.
Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) berhasil dipertahankan dalam kisaran sasaran 3,0 plus minus satu persen, menandakan stabilitas ekonomi.
Inflasi IHK pada Desember 2023 mencapai angka rendah sebesar 0,41 persen secara bulanan. Secara tahunan, inflasi IHK 2023 tercatat sebesar 2,61 persen, menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan dengan angka 5,51 persen pada tahun sebelumnya.
Pencapaian positif ini diatributkan pada konsistensi kebijakan moneter dan kerja sama erat antara Bank Indonesia, Pemerintah pusat, dan daerah melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID).
Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) juga memainkan peran kunci dalam menjaga inflasi IHK tetap terkendali di berbagai daerah.
Inflasi IHK yang rendah pada Desember 2023 dipengaruhi oleh terkendalinya inflasi inti dan inflasi volatile food.
Inflasi inti tercatat sebesar 0,14 persen secara bulanan, dengan kontribusi dari komoditas emas perhiasan, gula pasir, dan rekreasi.
Kelompok volatile food juga menunjukkan penurunan, dari 1,72 persen menjadi 1,42 persen secara bulanan pada November 2023. Hal ini didukung oleh perbaikan pasokan di daerah sentra produksi.
Namun, kelompok administered prices mencatat kenaikan inflasi sebesar 0,39 persen secara bulanan, dipengaruhi oleh faktor musiman seperti kenaikan inflasi angkutan udara selama libur Natal dan Tahun Baru, serta kenaikan tarif cukai tembakau.
Secara tahunan, inflasi IHK 2023 yang kembali dalam kisaran sasaran didukung oleh terjaganya berbagai komponen inflasi. Inflasi inti dan volatile food terkendali masing-masing sebesar 1,80 persen dan 6,73 persen secara tahunan.
“Ini sejalan dengan minimalnya kebijakan penyesuaian harga komoditas yang diatur oleh pemerintah,” kata Erwin.***