BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau merencanakan memberikan remisi khusus Natal 2023 kepada 913 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dari jumlah tersebut, 907 WBP diusulkan mendapatkan Remisi Khusus I, sementara 6 orang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus II, yang akan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Budi Argap Situngkir, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, menyatakan bahwa jumlah pasti penerima remisi akan diumumkan pada peringatan Natal.
“Remisi bervariasi sesuai masa hukuman. Narapidana 6-12 bulan mendapatkan remisi 15 hari, tahun kedua dan ketiga 1 bulan, tahun keempat dan kelima 1 bulan 15 hari. Tahun keenam dan seterusnya, diberikan remisi 2 bulan,” ungkapnya, Ahad 24 Desember 2023.
Hingga 23 Desember 2023, 72 WBP dan anak masih menunggu SK Remisi Khusus Natal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Tim Registrasi Pusat masih melakukan verifikasi usulan remisi secara digital, menciptakan kemungkinan perubahan jumlah penerima remisi.
Kakanwil menegaskan bahwa pengusulan remisi bebas dari pungutan liar dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) otomatis.
“SDP akan otomatis mengusulkan remisi jika narapidana memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya,” jelasnya.
Per tanggal 23 Desember 2023, total WBP di 16 Lapas/Rutan/LPKA yang berada di wilayah Kemenkumham Riau mencapai 14.448 orang, yang terdiri dari 11.654 narapidana dan 2.794 tahanan.
Namun, kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan di Riau hanya mampu menampung 4.373 orang, menciptakan kelebihan hunian sebanyak 330 persen dari kapasitas yang seharusnya.