BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie mengingatkan agar Kepala Dinas (Kadis) yang menjabat saat ini tidak melarang anak buahnya mengikuti seleksi jabatan pimpinan eselon II. Hal tersebut berkaitan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus mendapat persetujuan dari atasan dilingkungan tempat bertugas.
Â
Hal itu disampaikan Rozie kepada bertuahpos.com, di sela peresmian Gedung Guru Pekanbaru. “Bukan lagi himbauan, tetapi Walikota (Pekanbaru) mengintruksikan kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) memfasilitasi, menyutujui, dan mendukung stafnya yang memenuhi persyaratan ikut seleksi,” ujarnya Rabu (11/02/2015).
Â
Rozie, yang juga sebagai Sekretaris Panitia Pelaksana seleksi berulang kali tegaskan Kepala SKPD harus memberikan ruang dan peluang bagi anak buahnya ikut serta. “Tidak aa boleh atasan yang tidak memberi izin, tidak ada cerita. Intruksi Walikota,” tegasnya.
Â
Seperti yang diketahui hari ini, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT secara resmi melalui surat resmi mengumumkan jadwal seleksi jabatan pimpinan eselon II di lingkungannya. Dalam surat bernomor 800/BKD-PK/224 menyebutkan pendaftaran dan seleksi administrasi dimulai dari 11 Februari 2015 sampai 3 Maret 2015.
Â
Sehingga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat bisa ikut seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru. Dalam surat panitia seleksi nomor 800/pansel/01 syarat umum beberapa antaranya PNS berada di lingkungan Pekanbaru, tidak pernah dihukum penjara, pangkat golongan minimal pembina IVa, sedang atau pernah menduduki jabatan eselon III di dua tempat yang berbeda.Â
Â
Telah mengikuti dan lulus diklat PIM tingkat III, diutamakan yang telah mengikuti dan lulus diklat PIM II. Usia setinggi tingginya 56 tahun per 1 Februari 2015 Â bagi yang belum menduduki jabatan eselon II dan 58 tahun bagi yang sedang menduduki jabatan eselon II. Ada 31 jabatan yang lowong dan di lowongkan untuk diisi.
Â
Â
Setelah masa pendaftaran dan seleksi administratif, dilanjutkan pengumuman hasil seleksi pada 6 Maret 2015. Lalu tes kompetensi 9 Maret 11, kemudian penetapan oleh pejabat pembina pegawai 20 maret. Terakhir laporan ke komisi ASN 23 Maret 2015. “Jadi secara teknis di akhir maret kita bisa melantik pejabat eselon II,” tutup Rozie. (riki)