BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menjelang vonis mantan Sekda Kabupaten Pelalawan Marwan Ibrahim, Pemerintah Provinsi Riau sudah ajukan surat rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Andri Sukarmen, saat ditemui di ruangannya.
“Yang pasti dari kita sendiri, sudah mengajukan surat itu ke Mendagri. Jadi kita menunggu keputasan itu dari sana,” katanya, Rabu (11/02/2015).
Dirinya menambahkan surat rekom tersebut berisi soal pemberhentian jabatan Wakil Bupati yang saat ini masih disandang Marwan Ibrahim. Nama yang akan diusulkan sebagai pengganti Marwan bukan diusulkan dari Pemprov Riau, melainkan usulan dari pemerintahan kabupaten tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Sekda Kabupaten Pelalawan Marwan Ibrahim tinggal menunggu vonis dari majlis hakim terkait kasus korupsi pengadaan komnplek perkantoran Bakti Praja. Marwan diduga telah melakukan kelalaian dengan memberi izin pencairan dana sebesar Rp. 500 juta untuk pembelian lahan tersebut.
Sepanjang masa persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romy Rozali juga telah menyampakan tuntutan kepada majlis hakim, yakni tuntutan penjara selama 9 tahun dipotong masa tahanan, kemudian membayar denda dan mengganti semua kerugian negara. Jika Marwan tidak sanggup membayar denda tesebut, JPU meminta agar majlis hakim menjatuhkan hukuman berupa penyitaan aset pribadi Marwan Ibrahim.
Menjelang sidang vonis Marwan sudah menyampaikan sejumlah pembelaannya terkait tuntutan dari JPU. Dirinya menyebutkan bahwa dia sama sekali tidak tahu-menahu soal pencairan tersebut. Dia berkilah hanya menjalankan perintah dari Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja’far ketika itu. (melba)