BERTUAHPOS.COM, BANDUNG – Gubernur Riau non aktif Annas Maamun yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan, mulai menjalani persidangan terhadap kasus yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (11/2). Selama persidangan, Annas Maamun terlihat lebih banyak menundukan kepala.
Terdakwa yang juga politisi Partai Golkar ini hadir mengenakan baju batik lengan panjang warna kuning dan celana panjang hitam. Annas hadir didampingi tim kuasa hukumnya yang berjumlah delapan orang. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol SH.
Saat ini tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi tengah membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Annas. Gubernur Riau non aktif ini dijerat dengan dijerat Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.(Tita)