BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau membenarkan bahwa pedagang sawit memang dikenakan pajak pendapatan, dan wajib disetor ke Direktorat Jendral Pajak (DJP).
Â
Kabid Promosi dan Pengolahan Hasil Pertanian Ferry HC menyebutkan bahwa pedagang sawit dikenakan pajak, karena ada nilai tambah dari hasil pendapatan. Namun dirinya menghimbau bahwa DJP juga harus aktif melakukan pendataan ke setiap pedagang.
Â
“Mungkin terjadinya lost potensi karena pendataannya belum lengkap,” ujarnya, Rabu (11/02/2015).
Â
Dan untuk meningkatan pendapatan pajak di sektor penjualan sawit DJP memang harus kerja ektra. Lagi pula, selama ini masyarakat Riau kesadaran hukum atau ketaatan untuk membayar pajak memang masih rendah dibanding negara tetangga.
Â
Sebelumnya DJP menyebutkan tidak kurang dari Wilayah Riau mengakui bahwa selain ritel dan supermarket, pendapatan pahak di sektor pengepul sawil ternyata mengalami lost potensi pajak.
Â
Humas DJP Marialdi mengatakan hingga saat ini masih banyak ritel, supermarket dan pedagang sawit yang belum sempurna taat pajak. Strategi yang akan dilakukan, DJP akan minta bantuan ke Pemerintah Daerah masing-masing untuk mengarahkan atau turut ikut mensosialisasikan soal pembayaran pajak ini.
Â
Dirinya menjelaskan bahwa angka pajak yang dibebankan kepada pedagang sawit dan ritel ini masih kecil, hanya 0,5 persen per transaksi. Namun demikian jika jumlah pedagang yang tidak membayar pajak banyak, tentu akan berdampak besar juga bagi pendapatan DJP.
Â
DJP punya target sendiri, bahwa pendaptan pajak di potensi ini sebesar 618 miliyar. Sementara pemasukan pajak yang di sektor ini sepanjang 2014 yakni sebesar 1.3 triliun. Sedangkan total target yang ingin dicapai yakni 1.9 triliun.”Disinilah peran Pemkab dan Pemda untuk sama-sama mendukung,” tambahnya. (melba)