BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengaku belum ada aduan perihal Upah Minimum Kota (UMK) 2015. Sejak diberlakukan awal tahun, belum ada aduan terkait pembayaran upah Rp 1.925.000.
Â
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru
Jhonny Sarikoen, kepada bertuahpos.com. “Sampai hari ini belum ada aduan untuk UMK,” katanya saat dijumpai di Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (10/02/2015).
Â
Seperti yang diketahui UMK 2015 Rp 1.925.000 merupakan yang diusulkan Dewan Pengupahan, Apindo, dan serikat pekerja. Dengan ditetapkanya UMK 2015, dia berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru untuk mematuhi dan membayar gaji karyawan sesuai besaran yang sudah ditetapkan.
Â
Penetapan UMK sebesar Rp 1.925.000 sudah mempertimbangkan 60 komÂ
ponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Bahkan, sudah memenuhi 100 persen komponennya seperti inflasi, kemampuan perusahaan dan lainnya.
Â
Jhonny tetap menghimbau agar perusahaan patuh. “Kalau memang ada yang tidak patuh, silahkan laporkan, kita punya pusat pengaduan di kantor disnaker,” katanya. (riki)
Â