BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2013, Dupli Juliardi dan General Manager Divisi I Medan PT Nindya Karya, Ir Dharma Arifiandi, divonis masing-masing selama dua tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Jembatan Selat Rengit yang merugikan negara sebesar Rp42 miliar.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Yulia Artha Pujoyotama SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 5 Desember 2023. Selain vonis dua tahun penjara, keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp75 juta, subsider dua bulan kurungan.
Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama tiga tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Sesuai dakwaan JPU, sebelumnya disebutkan sebelum tindak pidana korupsi terjadi, tim terdakwa sudah melakukan lobi dan pendekatan dengan Bupati Kepulauan Meranti tahun 2012 yang dijabat Irwan Nasir dan Kadis PU yang dijabat Hariadi SST MT.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan Gandi SH, disebutkan, Pemkab Kepulauan Meranti yang dipimpin Irwan Nasir dan DPRD menganggarkan pembangunan Jembatan Selat Rengit sebesar Rp460 miliar, dengan rincian, tahun 2012 sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 Rp232,4 miliar, dan tahun 2014 Rp102,6 miliar.
Pertengahan tahun 2011, H Supendi, Komisaris PT Likotama Harum datang ke PT Nindya Karya dan menyampaikan informasi proyek di Meranti tersebut dan mengajak PT Nindya Karya untuk melakukan join operation. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada terdakwa Ir Dharma Arifiadi. Selanjutnya dilakukan beberapa kali pertemuan bertempat di Pizza Hut, Tebet Indraya Square (TIS) Jakarta Selatan.
Pertemuan pertama, dihadiri oleh terdakwa Ir Dharma Arifiadi, Supendi yang datang bersama Rusli Patra. Pada kesempatan tersebut, Supendi menyampaikan informasi rencana proyek Jembatan Selat Rengit dan keinginan melakukan joint operation tiga perusahaan yaitu PT Nindya – PT Mangkubuana – PT Relis. Lebih lanjut Rusli Patra menjelaskan bahwa Rusli Patra telah melakukan pendekatan terhadap pihak Pemkab Kepulauan Meranti, yaitu Bupati dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum terkait lelang Jembatan Selat Rengit.
Pertemuan kedua, saksi Supendi datang membawa Muhammad Assegaf. Pertemuan tersebut melanjutkan pembicaraan mengenai pembentukan JO. Pada pertemuan ketiga, membahas detail porsi keuntungan yaitu 40% untuk PT. Nindya Karya, 30% untuk PT. Relis Sapindo Utama dan 30% PT. Mangkubuana Hutama Jaya. saksi Supendi menyampaikan bahwa yang saksi Supendi telah menyiapkan dana, peralatan dan personil untuk pekerjaan pembangunan Jambatan Selat Rengit.
Pertemuan keempat, dihadiri oleh terdakwa Ir. Dharma Arifiadi, Supendi, Rusli Patra, Muhammad Assegaf. Pada pertemuan tersebut masing-masing pihak setuju untuk melanjutkan kerjasama. Terdakwa Ir Dharma Arifiadi bersedia melakukan Joint Operation karena Supendi telah kenal dengan orang yang terkait dengan Pembangunan Jembatan Selat Rengit dan memiliki banyak peralatan, modal dan personil sehingga PT. Nindya Karya tidak perlu modal, alat dan personil tetapi mendapatkan keuntungan.
Terdakwa Ir. Dharma Arifiadi, H. Rusli Patra selaku Direktur Utama PT Relis Sapindo Utama, Muhammad Assegaf selaku Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya menandatangani Perjanjian Joint Operation (JO) Pembangunan Jembatan Selat Rengit pada tanggal 28 Mei 2012. Dalam perjanjian tersebut PT. Nindya Karya bertindak sebagai Leading Firm, dengan partisipasi penyertaan modal masing-masing sebesar PT. Nindya Karya 40%, PT Relis Sapindo Utama 30% dan PT Mangkubuana Hutama Jaya sebesar 30%.
Bahwa dalam periode tanggal 31 Mei 2012 – 8 Juni 2012, Panitia Pengadaan Barang/Jasa Tahun Jamak menerima 10 perusahaan yang melakukan pendaftaran dan memasukkan dokumen kualifikasi, diantaranya adalah PT Nindya Karya PT Relis PT Mangkubuana JO.
Bahwa Panitia Lelang hanya melakukan pembuktian kualifikasi, pendaftaran dan hal-hal yang bersifat administrasi , sedangkan yang melakukan evaluasi kualifikasi dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum yang ditunjuk oleh Kadis PU, Hariadi. Tim Teknis tersebut bekerja tanpa adanya Surat Keputusan Penetapan. Hasil evaluasi Tim Teknis menunjukkan dari 10 perusahaan yang menyampaikan dokumen kualifikasi, 7 perusahaan dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi, salah satunya PT Nindya Karya PT Relis PT Mangkubuana JO dan selanjutnya hasil evaluasi tersebut diberikan kepada Panitia Pengadaan dalam bentuk soft file.
Bahwa Panitia Pengadaan Barang/Jasa Tahun Jamak melakukan pembuktian kualifikasi kepada 7 perusahaan yang lulus evaluasi prakualifikasi pada tanggal 3 sampai dengan tanggal 10 Juli 2012. Dari 7 perusahaan yang diundang pembuktian kualifikasi, 5 perusahaan dinyatakan memenuhi persyaratan, salah satunya PT Nindya Karya PT Relis PT Mangkubuana JO dan 2 perusahaan dinyatakan gugur.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Kualifikasi Nomor 050.5/PPBJ/BA-HK/1.03.1.PK.PLU.TJ.001/VII/2012/005 tanggal 19 Juli 2012 Panitia Pengadaan Barang/Jasa Tahun Jamak menyatakan 5 (lima) perusahaan lulus tahap prakualifikasi dan memenuhi syarat untuk diundang mengikuti tahap pelelangan umum selanjutnya dan pada tanggal 20 Juli 2012, Panitia Pengadaan Barang/Jasa Tahun Jamak membuat dokumen Penetapan Hasil Kualifikasi Nomor 050.5 / PPBJ / PEN /1.03.1.PK.PLU.TJ.001/VII/2012/06 dan menetapkan 5 (lima) perusahaan yang lulus kualifikasi dan diundang pada tahapan selanjutnya yaitu PT. Adhi Karya (Persero) Tbk, PT. Mawatindo Road Construction KSO PT. Glinding Mas Wahana Nusa, PT. Nindya Karya PT. Relis PT Mangkubuana JO, PT. Pembangunan Perumahan (Persero), dan PT. Waskita Karya (Persero), kemudian Panitia Pengadaan Barang/Jasa Tahun Jamak membuat dokumen Pengumuman Hasil Kualifikasi Nomor 050.5/PPBJ/PEN/1.03.1.PK.PLU.TJ.001/VII/2012/07 tanggal 27 Juli 2012 dan mengumumkan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Mawatindo Road Construction KSO PT Glinding Mas Wahana Nusa, PT Nindya Karya PT Relis PT Mangkubuana JO, PT Pembangunan Perumahan (Persero), dan PT Waskita Karya (Persero) lulus tahap kualifikasi dan diundang pada tahapan selanjutnya. Selanjutnya dalam periode tanggal 10 s.d. 27 Agustus 2012, lima perusahaan yang lulus kualifikasi melakukan pendaftaran dan memasukkan dokumen penawaran yang diantaranya adalah PT Nindya Karya PT Relis PT Mangkubuana JO.
Bahwa Drs Irwan, M.Si selaku Bupati Kepulauan Meranti melalui Surat Keputusan Nomor 147 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012 mengangkat terdakwa Dupli Juliardi, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala Bidang Bina Marga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor : 151 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012.
Bahwa Panitia Pengadaan Barang/Jasa menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 050.5 / PPBJ / BAHP / 1.03.1.PK.PLU.TJ.001/IX/2012/013 tanggal 7 September 2012, Hasil evaluasi menunjukkan dari lima perusahaan yang menyampaikan penawaran, satu perusahaan dinyatakan memenuhi syarat evaluasi teknis dengan sistem gugur (ambang batas) yakni PT Nindya Karya PT Relis PT Mangkubuana JO dan empat perusahaan lainnya gugur.
Bahwa melalui surat Nomor 600/PU/IX/2012/717 tanggal 13 September 2012, saksi Hariadi, S.ST. MT selaku Pengguna Anggaran menetapkan PT Nindya Karya PT Relis PT Mangkubuana JO selaku pemenang pelelangan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit Tahun Anggaran 2012 s.d. 2014, kemudian Panitia Pengadaan Barang/Jasa Tahun Jamak dengan surat Nomor 050.5 / PPBJ / UM / 1.03.1.PK.PLU.TJ.001/ IX/2012/015 tanggal 14 September 2012 mengumumkan PT Nindya Karya PT Relis PT Mangkubuana JO sebagai pemenang Pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 447.611.387.000.
Sebelum menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dan Surat Perjanjian, Terdakwa Dupli Juliardi, meminta petunjuk kepada Kadis PU, Hariadi, S.ST.MT terkait dengan belum terbitnya izin pelepasan kawasan hutan dan izin ketinggian jembatan dari Kementerian Perhubungan. Saat itu Kadis PU, Hariadi, S.ST.MT menjelaskan bahwa kedua perizinan tersebut sedang diurus oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan pihak Dinas Kehutanan dan memerintahkan terdakwa untuk tetap menandatangani SPPBJ, SPMK, dan Surat Perjanjian.
Bahwa kedua terdakwa menandatangani dokumen Surat Perjanjian pada tanggal 1 November 2012. Penandatangan kontrak di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dilakukan dihadapan Kadis PU, Hariadi, S.ST.MT juga dihadiri oleh Supendi, Rusli Patra, serta saksi Muhammad Assegaf.
Bahwa Terdakwa Dupli Juliardi, seharusnya tidak menerbitkan Surat Penyerahan Lapangan, hal ini dikarenakan lahan/lokasi yang akan digunakan untuk Pembangunan Jembatan Selat Rengit belum ada pelepasan Kawasan baik dari Dinas Kehutanan maupun Dinas Perhubungan, dengan tidak diterbitkannya Surat Penyerahan Lapangan maka SPMK belum bisa dikeluarkan, atau apabila lahan yang akan menjadi lokasi pekerjaan konstruksi hanya sebagian yang bisa dikerjakan, maka Surat Penyerahan Lapangan dikeluarkan hanya untuk lokasi lahan yang bisa dikerjakan saja dan SPMK diterbitkan untuk lokasi yang bisa dikerjakan sebagian tersebut.
Bahwa terdakwa Ir. Dharma Arifiadi dan Terdakwa Dupli Juliardi menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 600/PU-BM/SPMK/ 1.03.01.PK.PLU.TJ/XI/2012/001 tanggal 2 November 2012 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 790 hari kalender (2 November 2012 s.d. 31 Desember 2014) dan masa pemeliharaan 731 hari kalender. Berdasarkan kontrak pekerjaan seharusnya mulai dilaksanakan tanggal 2 Nopember 2012, namun PT. Nindya Karya PT. Relis PT. Mangkubuana Jo baru memulai pekerjaan sekira bulan Juni 2013, hal tersebut terkait Izin dari Dinas Perhubungan Laut baru keluar tanggal 7 Mei 2013 dan Surat dari Kuasa Pengguna Anggaran.
Selanjutnya dalam pelaksanaan Pekerjaan, Kegiatan Pembangunan Jembatan Selat Rengit dikendalikan oleh saksi Supendi. Pekerjaan fisik mulai dilaksanakan setelah terbit perizinan terkait pinjam pakai kawasan hutan dan izin membangun di wilayah perairan. Sedangkan personel tenaga ahli yang terdapat dalam dokumen penawaran tidak seluruhnya melaksanakan pekerjaan di lapangan dan pergantian personil tersebut dilakukan tanpa ada persetujuan dari PPK.
Bahwa terdakwa Ir. Dharma Arifiadi menyerahkan jaminan uang muka (advance payment bond) PT. Asuransi Mega Pratama Nomor PL.01.630.208C.0007/S.0295391 tanggal 3 Desember 2012 kepada Terdakwa Dupli Juliardi senilai Rp67.141.708.050 yang berlaku dari tanggal 2 November 2012 s.d. 31 Desember 2014, kemudian saksi Samsul Bahri selaku Direktur Utama PT Likotama Harum yang mengatasnamakan Representative Joint Operation melalui surat Nomor 004/NRM-DKI/XII/2012 memohon kepada Kepala DPPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti agar penyaluran tagihan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit dilakukan ke rekening 303.08.02765.3 di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat atas nama PT Nindya Karya PT Relis PT Mangkubuana JO.
Selanjutnya Kepala DPPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti memerintahkan saksi Hariyandi, S.ST.MT selaku Sekretaris DPPKAD untuk berangkat ke Bank DKI dan menyuruh saksi Hariyandi, S.ST.MT untuk menyetujui permohonan yang disampaikan oleh saksi Samsul Bahri selaku Direktur Utama PT Likotama Harum dengan menandatangani persetujuan pada surat permohonan tersebut padahal specimen rekening Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat Nomor 303.08.02765.3 bukan atas nama terdakwa Ir. Dharma Arifiadi melainkan atas nama saksi Syamsul Bahri selaku Direktur Utama PT. Likotama Hanum yang tidak terdaftar selaku personil PT Nindya Karya PT Relis PT Mangkubuana JO atas surat kuasa dari Saksi Ir. Dharma Arifiadi.
Bahwa Saksi Ir. Dharma Arifiadi mengajukan permohonan uang muka untuk pekerjaan pembangunan jembatan selat rengit TA.2012 s/d TA.2014.
Bahwa Terdakwa Dupli Juliardi, selaku KPA menandatangani dokumen untuk pencairan uang muka.
Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara Pembayaran Uang Muka, Terdakwa menemui saksi Hariadi dan menyampaikan bahwa Saksi Ir. Dharma Arifiadi mengajukan pencairan uang muka tetapi tidak ada sama sekali realisasi fisik yang dilaksanakan. Kemudian saksi Hariadi memerintahkan Terdakwa agar mencairkan uang muka dengan melengkapi persyaratan pencairan dan yang mengajukan pembayaran uang muka adalah saksi Supendi.
Bahwa setelah uang muka masuk ke rekening Nomor 303.08.02765.3 atas nama PT Nindya Karya PT Relis PT Mangkubuana JO di Bank DKI sebesar Rp67.141.708.050,- (termasuk PPn), uang muka tersebut tidak dapat dicairkan karena uang muka tersebut langsung dipindahbukukan seluruhnya oleh Bank DKI Cabang Kantor Walikota Jakarta Barat untuk angsuran pembayaran kredit PT. Likotama Hanum.
Hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak dapat diselesaikan. Dari hasil audit diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat jaksa dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***hendra