BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kendati telah berkali-kali diingatkan mengembalikan dana beasiswa tahun 2013, namun masih saja 54 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kota Pekanbaru membandel. Padahal batas akhir yang sudah diberikan sampai akhir Desember 2014 lalu. Selanjutnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bustami HY menyatakan akan mengambil sikap. Yakni dengan menyurati PNS yang belum mengembalikan beasiswa.
Â
“Secepatnya akan kita surati kembali, proses TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi),” ujarnya Selasa (10/02/2015).
Â
Bustami belum bisa memastikan kapan akan melayangkan surat. “Masih belum bisa dipastikan, secepatnya,” katanya.
Â
Mengenai jumlah yang belum melunasi, Bustami mengaku belum mendata. Namun dirinya mengakui masih ada PNS tak kunjung mengembalikan. “Yang Desember 2014 kemarin batas kalau nyetor sendiri. Kita maklum tidak berkecukupan,” tuturnya.
Â
Seperti yang diketahui sebanyak 54 PNS penerima beasiswa bansos Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum tuntas mengembalikan dana itu. Pada tahap awal ini, pihaknya masih berharap kesadaran penerima agar mengembalikan dana itu. Karena aturan memang melarang PNS menerima beasiswa dalam bentuk bantuan sosial (Bansos) hibah.
Â
Nantinya dalam TPTGR akan ditentukan berapa yang harus mereka bayar per bulan. Atau berapa besaran gajinya yang harus dipotong. (riki)
Â