BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Hari kedua sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 kemarin. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu, menghimbau Partai Politik peserta pemilu mengikuti aturan kampanye yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Rokan Hulu Fajrul Islami Damsir kepada bertuahpos.com, Rabu 29 November 2023. “Agar peserta pemilu tidak memasang APK di titik titik yang dilarang, seperti zona hijau, sarana ibadah, sarana kesehatan, pemerintahan dan sarana pendidikan,” ujarnya didampingi Kordiv P2HP Gummer Siregar dan Kordiv SDMO dan Diklat Wikki Yuliandra.
Dijelaskannya lagi, bahan kampanye bisa berupa alat makan, piring, sendok, kalender dan pakaian tetapi tidak lebih dari Rp 100.000,- . “Hal dilarang dalam kampanye seperti bagi bagi minyak goreng dan Sembako ,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Rohul berharap, peserta pemilu agar menaati aturan Kampanye, serta masyarakat dapat berperan jika ditemukan pelanggaran dapat melaporkan kepada Panwascam di Kecamatan.***(achir)