BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Meski dilarang sejak lama, pakaian bekas impor masih tetap punya pengemar, terkhusus di Kota Pekanbaru. Namun kondisi pakaian yang tak baru ini mesti diwaspadai dari bakteri berbahaya.
Â
Pihak Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru tidak menyarankan masyarakat membeli pakaian bekas impor. “Kita tidak menyarankan masyarakat membeli pakaian bekas,” kata Kepala Diskes Pekanbaru, Helda kepada bertuahpos.com, Senin (09/02/2015).
Â
Namun di sisi lain,pihaknya tidak berwenang melarang jual beli pakaian bekas. “Selain itu, sampai hari ini kita belum terima aduan ada penyakit akibat beli pakaian bekas,” katanya.
Â
Karena itu dirinya menganjurkan bagi yang terlanjur beli, mesti merendam pakaian dengan air panas. “Kita harap setelah beli rendam pakai air panas, byclean dengan Rinso. Sehingga aman untuk memakainya,” himbaunya.
Â
Saat ini pemerintah tengah menggodok aturan terhadap pakaian bekas impor yang saat ini marak diperjual belikan. Hal itu untuk mengantisipasi merebaknya bakteri berbahaya yang terikut pada pakaian tersebut.
Â
Seperti yang diketahui Kegiatan impor pakaian bekas melanggar Undang-undang (UU), dalam UU No. 7/2014 tentang perdagangan disebutkan impor barang harus dalam keadaan baru. Untuk pakaian bekas, Kemendag telah melarang kegiatan
impornya.
Â
Selain itu, di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenprindag) No. 230/1977 dan aturan revisi Kepmenperindag No. 642/2002 seluruhnya mengatur larangan mengimpor pakaian bekas atau disebut gombal baru. Larangan ini terjadi pada saat Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. (riki)
Â