BERTUAHPOS.COM, SIAK- Banyak pihak menilai, kehadiran PT Desa Swakarya Indah (DSI) telah merusak ketentraman masyarakat desa Singkemang Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
PT DSI sendiri diduga tidak mempunyai Hak guna Usaha (HGU) untuk mengelola ribuan hektar lahan masyarakat desa Sengkemang dan hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Bahkan, PT DSI dikabarkan telah menakuti warga sekitar dengan melaporkan beberapa warga kepada Polda Riau dan Polres Siak.
“PT DSI cuma punya IUP yang entah dari mana mereka dapatkan. Dengan IUP itu, PT DSI menakuti warga dan melaporkan kami ke polda Riau. Saya sendiri sudah dua kali di panggil ke polda di tuduh mencuri lahan,” ungkap Hadi Sumarto, salah seorang anggota Koperasi Rukun Makmur.
Hal yang sama juga di utarakan Zamkis Hasan perwakilan dari koperasi Rukun Makmur, sebelum masuknya PT DSI ke daerah itu, keberadaan koperasi mereka aman-aman saja berjalan lancar. Setelah kehadiran PT DSI.
“Padahal PT DSI tidak memiliki HGU sampai sekarang, izin lokasinya pun sudah mati sampai sekarang, tapi dia mencari sela semua masyarakat di laporkan ke polda Riau agar tidak mengganggu PT DSI,” katanya.
Mereka berharap, kepada DPRD Siak, agar dapat segera mungkin menyelesaikan permasalahan ini. “Tolong perhatikan masyarakat yang nasibnya tertindas, disini penguasa dan pengusaha bekerja sama menindas masyarakat.” Pintanya, (syawal)