BERTUAHPOS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan singkat terkait penetapan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Di Biak, Jokowi menegaskan pentingnya menghormati proses hukum.
“Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” ujar Jokowi pada Kamis, 23 November 2023 seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa langkah yang akan diambil Istana akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Meskipun tidak merinci tindakan selanjutnya, Ari merujuk pada pasal yang berkaitan dengan pemberhentian pimpinan KPK.
“Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” ungkap Ari melalui pesan singkat pada Kamis 23 November 2023.&
Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Status ini diambil setelah Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap 91 saksi dan menggelar perkara.
Firli Bahuri menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atas dugaan pelanggaran pasal 12E, 12B, dan 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.