BERTUAHPOS (KOTA)-Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi sangat menyayangkan tidak adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan dari PKPU nomor  1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPRD dan DPD RI.
Â
‘’Pada prinsipnya kita menyambut baik perubahan PKPU nomor 1 tahun 2013 ini, hanya saja di sini tidak ada sanksi tegas yang menyatakan apabila ditemukan partai politik atau Caleg yang melanggar ketentuan tersebut, apa sikap pengawasan. Apa sanksinya Apakah ini kita jadikan pelanggaran administrasi atau pidana atau bagaimana,’’ cetus Bustami kepada bertuahpos (01/10/2013)
Â
Dalam PKPU 15 hanya disebutkan pada poin 3, KPU provinsi dan KPU kabupaten kota berwenang memerintahkan peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sebelumnya untuk mencabut dan memindahkan alat peraga tersebut.
Â
Pada poin berikutnya dibunyikan lagi Pemda dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten dan kota berwenang mencabut dan memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada peserta pemilu.
Â
‘’Sebab dengan kondisi seperti sekarang, pasti bakal banyak Caleg itu yang sudah memasang dan memesan atribut dan baliho untuk mereka melakukan sosialisasi dan itu banyak yang hubungi kita. Kita minta mereka bisa memahami PKPU nomor 15 itu secara utuh. Namun tetap saja potensi pelangaraan itu terbuka di sini,’’ tegasnya.
Â
Dalam PKPU nomor 15 tahun 2013 disebutkan, baliho atau papan reklame hanya diperuntukan untuk partai politik satu untuk setiap kelurahan atau desa yang memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik, visi misi, program, foto pengurus yang bukan calon anggota DPR dan DPRD. Begitu juga calon DPD hanya satu untuk satu kelurahan dan desa.
Â
Sementara bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPD di kawasan yang telah ditetapkan KPU dan Pemda setempat. Sedangkan spanduk yang dipasangan partai politik dan calon anggota DPR, DPRD dan DPD dengan ukuran maksimal 1,5 X 7 meter di zona atau wilayah yang ditetapkan KPU dan Pemda setempat.(wan)