BERTUAHPOS.COM, SIAK – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menyita sejumlah aset milik tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021. Adapun aset tersebut berupa kendaraan, tanah dan bangunan serta sejumlah uang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti, Rabu 25 Oktober 2023. Dikatakan Kajari, aset yang disita tersebut berupa benda bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka Suparmin, Mina Yumiarti dan Suharnof.
“Pada hari ini, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Siak telah melakukan penyitaan beberapa aset bergerak dan sejumlah uang terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi di Kabupaten Siak,” ujar Kajari didampingi Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak.
Adapun aset yang disita, kata Kajari, antara lain, 1 unit mobil merek Suzuki dengan nomor polisi BM 1159 YB jenis model mobil penumpang Jeep tahun 2021. Lalu, 1 unit mobil merek Mitshubishi Colt Diesel nopol BM 8982 SE jenis mobil barang model dump truck tahun 2017.
“Berikutnya, 4 unit ruko beserta tanah seluas ± 320 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pertamina Km 72 Dusun Kolim Desa Seminai Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, dan 1 bidang tanah serta gudang serta rumah seluas ± 200 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Pertamina Dusun Meranti Desa Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak,” kata Kajari.
Tidak hanya itu, sebelumnya tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai. Yakni, menerima titipan uang tunai sejumlah Rp138 juta dari Tersangka Suharnof.
Tidak hanya itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Suparmin, dan ditemukan beberapa dokumen/barang/benda yang berkaitan dengan tindak pidana. Salah satunya, ditemukan uang tunai sebesar $100 di dompet milik tersangka Suparmin.
“Dari beberapa barang yang kita sampaikan, itu kita lakukan penyitaan dari tersangka Suparmin, Mina Yumiarti dan Suharnof,” tegas Kajari.
Lebih lanjut Kajari menyampaikan tujuan dari penyitaan tersebut. Yakni, dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara yang diduga ditimbulkan dalam perkara ini.
“Dimana kerugian keuangan negara yang telah dilakukan audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP senilai Rp5.431.614.696,87,” imbuh Kajari.
Dalam kesempatan itu, Kajari mengatakan upaya pemulihan kerugian keuangan negara tersebut masih terus dilakukan. Penyidik, kata dia, terus melacak aset dan rekening milik para tersangka. Bahkan beberapa rekening telah dilakukan pemblokiran.
“Secara bertahap akan kita tarik dan lakukan penyitaan terhadap aset-aset yang telah kita lakukan pemblokiran. Beberapa rekening milik-milik tersangka sudah kita lakukan pemblokiran,” pungkas Kajari Siak Tri Anggoro Mukti.
Diketahui, ada 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Yakni, Suparmin yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak.
Lalu, Mina Yumiarti selaku pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Riau Rakyat Tani, sekaligus istri siri Suparmin, dan Suharnof selaku pemilik KPL UD Rangga. Tiga nama yang disebutkan terakhir telah dilakukan penahanan rutan Polres Siak.
Tiga tersangka lainnya adalah SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Siak tahun 2020 – saat ini, AMZ selaku mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian Siak, serta SYJ selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan atau Petugas Verifikasi dan Validasi.***