BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau, Ramli Walid mengaku tidak pernah mendapat laporan data pakaian bekas ilegal. Dia menyatakan, sejumlah barang ilegal yang masuk ke Riau itu memang sulit dipantau.
“Laporan ke kita soal jumlah barang-barang itu masuk memang tak pernah ada,” kata dia, Kamis (05/02/2015). Namun demikian, dia menilai ada sejumlah tempat yang memang menyediakan khusus penjualan pakaian bekas ini.
Pihak Disperindag provinsi lebih memilih melimpahkan persoaln ini kepada Disperindag kabupaten/kota. Mereka diminta mengambil kebijakan tegas dan mengatur tentang penggunaan pasar dan pusat perbelanjaan pakaian bekas tersebut.
“Tapi yang jelas saya yakin Pemko Pekanbaru memberikan tempat untuk orang berusaha. Dan itu merupakan tindakan yang benar. Hanya saja menentukan jenis barang yang dijual menjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pedagang sendiri,” beber dia.
Upaya inilah yang harus segera dilakukan. Dengan kata lain, para pedagang diberikan pemahaman bahwa menjual barang bekas yang ilegal adalah suatu tindakan yang tidak dibenarkan.
Disperindag tidak pernah melarang masyarakat untuk membuka usaha, asal proses dan prosedurnya tidak melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. “Silakan berusaha tapi yang benar. Kita berharap masyarakat tidak membeli barang-barang yang seperti itu,” katanya. (melba)