BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman rupanya belum tahu betul soal penerapan kebijakan Menpan yang nginstruksikan bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
Â
Saat menjawab petanyaan wartawan, Andi mengira peraturan itu memang diterapkan pada seluruh PNS. Namun ternyata baru sebatas untuk pejabat eselon II. Untuk memastikannya, ia pun langsung bertanya pada asistennya.
Â
“Iya Pak Hardy? LKPN itu memang harus seluruh pejabat negara melaporkan, betul begitu, Pak?” teriak Andi pada Asistennya.
Â
Lalu Asisten III Pemprov Riau Hardy pun menjelaskan bahwa peraturan tersebut untuk sementara ini tidak mencakup seluruh PNS. Hanya bagi pejabat eselon II dan pejabat tertentu saja yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Â
“Bukan seluruhnya, ya?”
Â
“Kalau DKI, baru seluruhnya, Pak,” sambung Hardy
Â
Meski belum mengetahui persis kriteria pejabat yang harus melapor, namun Plt Guberi menilai kebijakan ini baik dan jika Pemprov Riau mau menerapkannya pada seluruh PNS di lingkungannya. Itu tidak jadi persoalan.Â
Â
Sebab peraturan tersebut muncul dalam rangka menjaga intergritas PNS agar tetap bisa dikontrol dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.
Â
Dia menambahkan, kebijakan ini adalah suatu yang positif untuk ditindak lanjuti. Ada upaya-upaya perbaikan dalam hal mengontrol kinerja serta meningkatkan kewaspadaan terhadap pejabat negara, apabila memiliki kekayaan melebihi tingkat kewajaran. Apalagi PNS yang hanya bergantung dengan gajinya sebagai pegawai. (melba)