BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kementerian Perdagangan telah melarang penjualan pakaian bekas impor di Indonesia. Kebijakan ini guna mengantisipasi penyebaran penyakit yang berasal dari bakteri pada pakaian bekas yang tidak steril.
Namun kebijakan tersebut malah membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru dilema dan mengaku serba salah. Pasalnya, baju bekas atau biasa di sebut PJ (Pasar Jongkok) ini didapatkan pedagang dengan membeli dari grosir di daerah lain, yang masih di dalam Provinsi Riau.
“Kita memang dilema. Kita sudah turun dan tanyakan ke pedagang, ternyata mereka mendapatkan dari Tembilahan dan Selat Panjang. Yang dilarangkan pakaian yang diimpor, sedangkan mereka membeli antar pulau maupun daerah lain yang masih di Riau,” katanya, Kamis (05/02/2015).
Ini yang membuat disperindag serba salah. Apakah harus melakukan penarikan pakaian bekas tersebut atau tidak.
Menurut Irba larangan tersebut semestinya diefektifkan ke pintu-pintu masuk baju bekas tersebut. “Kalau di Tembilahan atau Selat Panjang, maunya kita Disperindag sana yang memperketat. Kalau kita di sinikan hulunya, jadi serba salah,” katanya.
Namun sesuai intruksi yang dikeluarkan pihaknya akan tetap akan turun lapangan dan melakukan pengawasan. Sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Disperindag Pekanbaru.
Seperti yang diketahui Kegiatan impor pakaian bekas melanggar Undang-undang (UU), dalam UU No. 7/2014 tentang perdagangan disebutkan impor barang harus dalam keadaan baru. Untuk pakaian bekas, Kemendag telah melarang kegiatan impornya.
Selain itu, di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenprindag) No. 230/1977 dan aturan revisi Kepmenperindag No. 642/2002 seluruhnya mengatur larangan mengimpor pakaian bekas atau disebut gombal baru. Larangan ini terjadi pada saat Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. (riki)