BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kelima terdakwa kasus pencucian uang atas penjualan BBM ilegal, menjalani sidang pertamanya, Rabu (04/02/2015). Mereka tampak tertunduk lesu saat memasuki ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Pekanbaru.Â
Â
Kelima terdakwa tersebut yakni Arifin Ahmad, seorang pegawai harian lepas di Armabar TNI AL Batam, Yusri karyawan Pertamina, Adwan wiraswasta, Ahmad Mahfud, dan Ni Wen Khairiah, seorang PNS di Badan Penanaman Modal, Batam. Mereka terbukti melakukan tindak pidada korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Â
Saat majlis hakim melakukan pengecekan identitas kelima terdakwa, tidak satupun dari mereka yang membantah soal profesi yang saat ini sedang mereka jalankan.
Â
“Mengingat waktu, mohon pembacaan tuntutannya sekali saja, untuk bersama. Karena saya lihat kasusnya hampir sama semua, hanya saja berkasnya dibuat terpisah,” ujar H Pudjo Harsoyo SH, selaku pimpinan sidang.
Â
Kelima terdakwa, dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 2 jo Pasal 3 ayat 1 UU Tipikor, juncto Pasal 28 UU TPPU jo Pasal 55 KUH Pidana.
Â
Kasus pencucian uang atas penjualan BBM Illegal ini sudah berlangsung sejak 2008 hingga 2013. Bermula ketika Abob bertemu dengan Antonius Manulang. Abob menawarkan jasa jual beli minyak BBM illegal di Kota Dumai. Sedangkan BBM tersebut adalah milik Pertamina di tengah laut lepas.
Â
Uang dari hasil penjualan BBM tersebut, Ni Wen mengirimkannya kepada Arifin Achmad lewat rekening Bank Mandiri. Hasil transaksi mencapai Rp 400 miliar. Saat memasuki ruang sidang, Â kelima tersangka tersebut saling menutup muka dari bidikan kamera wartawan. (melba)
Â