BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau telah melakukan kajian terkait penyelenggaraan pelayanan perparkiran di Kota Pekanbaru.
Hasil kajian ini dipaparkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Riau dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru di Kantor Ombudsman, Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Rabu 27 September 2023 pagi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama menjelaskan bahwa tata kelola parkir akhir-akhir ini menjadi topik yang hangat diperbincangkan dalam ruang publik, hususnya penguna layanan parkir. Kenaikan harga parkir, kurangnya kompetensi juru parkir, minimnya rambu-rambu dan marka parkir, keengganan juru parkir memberikan karcis parkir dan pengawasan yang belum optimal merupakan isu dan fenomena yang menjadi dasar bagi Ombudsman dalam melakukan kajian. Hal ini diperkuat dengan adanya laporan masyarakat, pemberitaan pada media massa dan informasi di media sosial.
Penyelenggaraan Pelayanan Perparkiran Berpotensi Maladministrasi
Hasil dari kajian Ombudsman Riau menunjukkan bahwa pengelolaan pelayanan perparkiran di Kota Pekanbaru diduga terjadi maladministrasi.
Bambang Pratama menjelaskan ada empat dugaan potensi pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Dishub Kota Pekanbaru.
Diantaranya adalah penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, permintaan imbalan uang dan tidak kompeten.
Untuk penyimpangan prosedur ada dua poin yang dilakukan oleh Dishub Kota Pekanbaru. Pertama tarif layanan parkir di Kota Pekanbaru terdapat dua regulasi, yaitu Pasal 8 Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang retribusi parkir tepi jalan umum dan Pasal 11 Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), masih ada pasal-pasal yang bertentangan dengan perubahan kenaikan besaran tarif parkir.
“Kedua masih ditemukannya juru parkir yang tidak menggunakan atribut seperti rompi, tanda pengenal, topi dan peluit serta tidak memberikan karcis parkir kepada masyarakat pengguna jasa layanan parkir,” ucapnya.
Selanjutnya Dishub Pekanbaru dan petugas juru parkir tidak memberikan pelayanan seperti tidak membuat rambu-rambu parkir dan marka parkir pada ruang milik jalan (Rumija).
Dishub Pekanbaru juga dinilai belum melakukan pemenuhan publikasi standar pelayanan publik seperti maklumat pelayanan, moto layanan, dan sarana penilaian kinerja baik secara elektronik maupun non elektronik.
“Belum terpenuhinya pengelolaan pengaduan layanan perparkiran dengan tidak adanya petugas pengaduan dan mekanisme pengaduan dan tindak lanjut pengaduan,” jelasnya.
Selain itu Ombudsman Riau juga menemukan adanya pungutan liar terutama pada tempat titik parkir pada jalan lingkungan, jalan kecil, area SPBU bahkan warung kecil yang menimbulkan beban masyarakat. Disebagaian besar titik parkir, juru parkir engan memberikan karcis parkir, hal ini tidak sesuai dengan standar pelayanan minimal yang sudah ditetapkan.
Terakhir potensi maladministrasi yang dinilai oleh Ombudsman lantaran banyaknya dari petugas parkir yang tidak berkompeten dalam menjalankan tugas pelayanan perparkiran kepada masyarakat.
“Seperti kegiatan memandu atau mengatur keluar masuknya kendaraan parkir, penggunaan seragam atau atribut lengkap dan sikap yang sopan dan ramah,” tuturnya.
Untuk memperbaiki penyelenggaran pelayanan parkir, Ombudsman memberikan saran kepada Dishub Kota Pekanbaru agar tidak terjadi pelanggaran maladministrasi.
Pertama Dishub Pekanbaru harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan penarikan retribusi parkir sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru sebagai BLUD, karena bertentangan dengan Pasal 8 Perda Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang ret retribusi parkir jalan umum.
Kedua melakukan pemenuhan standar pelayanan publik seperti yang diamanahkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pada Dishub Kota Pekanbaru.
Ketiga melakukan pelatihan dan/atau membuat buku saku untuk juru parkir sebagai panduan informasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyelenggaraan pelayanan perparkiran.
Selanjutnya yang keempat yang harus diperbaiki oleh Dishub Pekanbaru adalah menyusun perencanaan anggaran dalam menyediakan fasilitas parkir baik itu sarana dan prasarana rambu dan marka parkir pada ruang milik jalan.
“Yang terakhir Dishub Pekanbaru harus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan petugas juru parkir melakukan tugas sesuai standar pelayanan minimal dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran kegiatan juru parkir liar, tidak menggunakan atribut dan tidak memberikan karcis parkir,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso memaparkan beberapa saran dari Ombudsman Riau sudah mereka lakukan.
Diantaranya Dishub Pekanbaru sudah membuat bulu sakit yang berisikan panduan hak dan kewajiban petugas juru parkir dan memberikan pelatihan kepada juru parkir.
“Saran-saran yang disampaikan bakal menjadi catatan bagi kami untuk lebih baik kedepannya. Ini hal yang baru dan inilah yang dikeluarkan, pada intinya penyelenggara kebijakan memang harus dilakukan dengan sebaik mungkin terutama ada komunikasi dan interaksi antara pemerintah, masyarakat dan pihak yang terkait,” terangnya.
Selain itu Yuliarso juga mengatakan Perda yang mengatur retribusi juga sudah masuk tahap pembahasan oleh Pemko Pekanbaru dan juga DPRD Kota Pekanbaru.
“Insha Allah saran dari ombudsman akan kami terima karena kami membuka diri, kami tidak ada niat untuk mengorbankan masyarakat,” tutupnya.