BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau, melayangkan somasi kepada Pj Walikota Pekanbaru. Hal ini terkait keluhan masyarakat terkait parkir.
Tapak Riau yang terdiri dari Dr Zulkarnain SH MH, Suroto SH, Mirwansyah SH MH, Emi Afrijon SH, Sunan Ali Harahap SH MH, Joko Prasetyo SH dan Indra Mariatno SH ini, bertindak atas nama Dr Muhammaf Ikhsan ST MSc, warga Jalan Surian, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Suroto SH, salah satu anggota Tapak Riau, kepada bertuahpos.com Rabu 14 September 2023, menyebutkan, kliennya atas nama Muhammad Ikhsan adalah salah seorang masyarakat kota Pekanbaru sebagaimana ditandai dengan Kartu Tanda Penududuk ( KTP ) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dengan nomor NIK : 1471091502710002.
Dengan begitu, Kliennya berhak untuk berpartisipasi dalam pembangunan Kota Pekanbaru, termasuk memberikan masukan dan mengajukan keberatan – keberatan tentang pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru yang selama ini banyak dikeluhkan oleh Masyarakat.
Dikatakannya, beberapa hal yang menjadi keluhan masyarakat termasuk Kliennya terkait dengan pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru, diantaranya penarikan retribusi parkir dilakukan tidak hanya di tepi jalan umum pada ruang milik jalan, tetapi sudah melebar sampai di luar areal yang diperbolehkan, yaitu sampai ke halaman ruko atau tempat usaha lainnya.
Penarikan retribusi parkir yang ‘ ugal – ugalan ’ tersebut lanjutnya, berlindung pada payung hukum Perwako No. 138 tahun 2020 yang pada pasal 14 ayat (2) menyebutkan, Penyelenggara parkir di halaman ruko atau tempat usaha lainnya, termasuk sebagai penyelenggara parkir di ruang milik jalan, apabila: a. Tidak ada pembatas pagar dengan jalan; b. Tidak ada pintu masuk khusus untuk melakukan pemungutan tarif parkir; dan c. Tidak menggunakan perlengkapan alat parkir elektronik.
Pasal 14 ayat ( 2 ) Perwako nomor 138 tahun 2020 tersebut bertentangan dengan pasal 4 Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Pekanbaru nomor 14 tahun 2016 yang menyebutkan : “ Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati fasilitas dan pelayanan jasa parkir ditepi jalan umum yang telah disediakan oleh pemerintah daerah ”.
Pasal 14 ayat ( 2 ) Perwako nomor 138 tahun 2020 juga bertentangan dengan pasal 7 Perwako nomor 138/2020 yang menyebutkan :
“ Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan / atau marka jalan ”.
Penyamarataan besaran tarif parkir disemua zona / kelas jalan milik Pemerintah, dimana masyarakat di tingkat bawah pada jalan lokal dan lingkungan harus membayar parkir sama dengan di jalan utama/tengah kota padahal kegiatan harian parkir masyarakat di tingkat bawah/lokal/lingkungan sangat banyak.
Hal ini tidak sesuai dengan prinsip penentuan tarif parkir yang harus berdasarkan kemampuan masyarakat, dan harus memenuhi aspek keadilan.
Pungutan tarif parkir yang mengabaikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan tersebut berlindung pada payung hukum Perwako Pekanbaru No.41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 menyebutkan :
Ketentuan pada Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Besaran tarif layanan parkir pemakaian fasilitas parkir di ruang jalan milik Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai berikut: a. Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000,
b. Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp3.000 dan
c. Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 6 sebesar Rp10.000.
Perwako Pekanbaru nomor 41 tahun 2022 tersebut bertentangan dengan pasal 7 ayat ( 1 ) Perda Kota Pekanbaru nomor 14 tahun 2016 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum yang menyebutkan :
“ Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa pelayanan parkir ditepi jalan umum, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut ”.
Perwako Pekanbaru nomor 41 tahun 2022 tersebut juga bertentangan dengan pasal 8 Perda Kota Pekanbaru nomor 14 tahun 2016 tentang Retribusi parkir di tepi jalan umum yang mengatur besaran retribusi berdasarkan zonasi, dimana zonasi diberlakukan dengan mengingat tingkat pelayanan jalan dan potensi ekonomi yang berada pada zonasi lokasi pelayanan parkir bersangkutan.
Pasal 8 Perda Kota Pekanbaru nomor 14 tahun 216 tersebut menyebutkan :
1) Besaran retribusi pelayanan parkir untuk setiap kali parkir yang dipungut kepada setiap wajib retribusi adalah sebagai berikut :
Tarif retribusi pelayanan parkir di zona 1 adalah, Kendaraan Roda 2, Rp4.000, kendaraan Roda 4, Rp8.000. Tarif retribusi pelayanan parkir di zona 2 adalah, Kendaraan roda 2 Rp3.000, Kendaraan roda 4, Rp5.000.
Tarif retribusi pelayanan parkir di zona 3 adalah, kendaraan roda 2 , Rp1.000, kendaraan roda 4, Rp2.000, Kendaraan roda 6 atau lebih Rp10.000.
Tarif retribusi pelayanan parkir di jalan lokal dan jalan lingkungan adalah Kendaraan roda 2 Rp1.000, Kendaraan roda 4 atau lebih Rp2.000,-
2) Penentuan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c diatur lebih lanjut dalam peraturan Walikota.
“Terhadap persoalan yang kami sampaikan di atas, dalam tempo paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya surat ini kami meminta kepada Bapak untuk memberi penjelasan / tanggapan secara tertulis kepada kami atau jika berkenan kami ingin berdialog dengan Bapak beserta jajaran guna membahas persoalan tersebut,” ujarnya.***hendra