BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Indonesia menyindir tentang kebijakan Eropa yang selalu saja diskriminatif terhadap sawit kita.
Ekspor sawit Indonesia terancam terhambat karena pemberlakukan Undang-Undang anti deforestasi yang diberlakukan uni Eropa.
Hal ini merupakan bagian sindiran kepada Uni Eropa yang disampaikan oleh Menteri Investasi BKPM, Bahlil Lahadalia.
Dia mengatakan, Undang-Undang Anti Deforestasi yang diberlakukan Uni Eropa—mengharuskan sawit Indonesia yang masuk ke sana—harus bebas dari deforestasi atau tidak merusak kelestarian hutan.
Selama ini, Uni Eropa menganggap bahwa produk CPO dari sawit Indonesia telah menyebabkan hal itu. Namun ketika Eropa membenturkan dengan aturan itu, Indonesia memproduksi B20, B30 dan B40.
“Ketika larangan ekspor CPO ke Eropa diberlakukan, ribut juga itu barang. Maunya kita ekspor,” katanya dalam ASEAN Investment Forum di Hotel Sultan, Jakarta.
Bahlil pun mendorong kepada negara ASEAN penghasil sawit agar mengambil tindakan agar kawasan ini diperhitungkan oleh negara maju.
“Negara produsen terbesar sawit, kita harus memberikan langkah-langkah terbaiknya agar ASEAN diperhitungkan dengan baik, oleh ASEAN atau (negara) yang maju-maju itu,” tegasnya.***