BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tiang reklame hasil sitaan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kian menumpuk. Bahkan tiang tak berizin dan melanggar peraturan daerah ini harus dipindahkan dari belakang kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru ke samping rumah Dinas Walikota.
Â
Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada bertuahpos.com menyebut pihaknya tengah menanti proses pelelangan. Namun dirinya belum tahu apakah pelelangan dilakukan satuannya atau diserahkan ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Â
“Kita sudah rapat bersama Sekda (sekretaris daerah) dan PPKAD terkait pelelangan. Kita berharap PPKAD bisa bantu lelang aset ini,” ujarnya Sabtu (31/01/2015).
Â
Mengenai kapan waktu lelang dilakukan, pihaknya juga belum bisa berkomentar. “Masih proses, belum jelas kapan. Kita tidak mau saat lelang muncul masalah lain, administrasi, hukum, dan legalitas sudah clear,” tuturnya.
Â
Sesuai Perwako nomor 24 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame Pekanbaru, status tumpukan tiang reklame yang ditertibkan selama 2014 Â sudah sah menjadi aset daerah. (riki)
Â
Â