BERTUAHPOS.COM, INHIL – Sebagai upaya tindak lanjut kasus PT Setia Agrindo Lestari (SAL) dengan warga Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau yang terjadi beberapa waktu yang lalu, aktivis Masyarakat Perduli Inhil (MPI) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau mendatangi kantor DPRD Inhil, Jumat (30/1/15).
Â
Pada pertemuan itu, Tengku Suhendri aktivis dari MPI mengatakan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT SAL tersebut, diantaranya adalah belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan.
Â
“Sudah tiga kali surat dari pemerintah agar PT SAL menghentikan operasi sementara, namun PT SAL tidak menggubrisnya, dan sampai hari ini tidak ada tindakan hukum untuk PT tersebut yang telah menggarap hutan secara liar yang mengakibatkan kerugian bagi negara,” sebut Tengku Suhendri dengan nada tinggi.
Â
Sementara itu, Fandi dari Walhi menyampaikan bahwa kawasan hutan yang digarap PT SAL merupakan hutan alam dan sudah semestinya pihak PT tersebut mengantongi surat persetujuan dari kementrian kehutanan RI Â
Â
“Menggarap hutan alam itu sudah pasti melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Â
Pada agenda pertemuan yang sama, Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said juga memandang izin yang diberikan kepada PT SAL tersebut bermasalah.(ezy)