BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Sidang Perambahan Hutan seluas 70 hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, dengan terdakwa Totar Siagian, digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Senin 14 Agustus 2023. Di persidangan terungkap, terdakwa disuruh melakukan perambahan hutan oleh Ediko (DPO) dengan gaji Rp 5.000.000/ bulan.
Sesuai agenda, JPU Nurul Annisa SH mrnghadirkan saksi Rian dan Disla untuk didengar keterangannya di persidangan. JPU menanyakan kepada saksi Rian, siapa yang menyuruh terdakwa membuka kawasan hutan. “Ediko statusnya DPO, sudah bekerja selama 3 bulan dengan gaji diterima terdakwa sebesar Rp 5.000.000 perbulan sebagai operator alat berat,” ujar saksi Rian.
Hakim Hendri Diputra Nainggolan menanyakan berapa hektar yang sudah ditanami sawit.”Hampir semua pak dari 70 hektar, sudah ditanami sawit kecil,” sebut saksi.
Saksi Rian merupakan Kanit Tipidter Polres Rohul mengaku sudah memanggil Ediko sebanyak dua kali namun tidak ditanggapi. “Kami sudah mengirimkan dua kali surat panggilan kerumahnya,namun tidak ditanggapi sehingga statusnya DPO,”ujarnya
Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang pertanyakan mengapa kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan sesuai SK 0903. “Kami sudah lakukan wawancara dan peninjauan lokasi sesuai titik koordinat. Mengambil titik koordinat dengan 903 masuk dalam kawasan hutan dengan jarak sekitar 500 meter dari terdakwa melakukan aktivitas” ujarnya.
Sidang dilanjutkan Minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Diketahui terdakwa Totar Siagian alias Gian pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih didalam tahun 2023, bertempat di Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, “dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha”.***(achir)