BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dalam Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pasar, swalayan di Pekanbaru harus menampung minimal 20 persen produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tempatan. Kendati denikian, diprediksi produk yang bisa ditampung hanya sedikit karena ketidaksiapan UMKM mengikuti sistem usaha swalayan.
“Kemungkinan yang bisa masuk ke swalayan hanya lima persen dari ribuan UMKM di Pekanbaru,” ujar Ketua Asosiasi Industri Pangan dan Suvenir Riau (Aspari) Mahlil Zufil kepada bertuahpos.com, Kamis (29/01/2015).
Dia menyebutkan, UMKM butuh modal besar untuk menyuplai produk sandang dan pangan ke puluhan bahkan ratusan gerai maupun outlet swalayan. “Jadi kalau UMKM sudah berniat akan masukan produknya ke swalayan maka dibutuhkan setidaknya cashflow tiga kali lipat,” tuturnya.
Selain itu, swalayan memiliki sistem tersendiri dalam pembayaran produk UMKM yang akan ditampung. “Mereka punya SOP. Seperti saat barang UMKM habis terjual, untuk iknvoice mereka akan kirim ke pusat perusahaan, baru diproses. Waktunya tidak sebentar bisa saja sampai sebulan. Makanya banyak UMKM yang tidak sanggup ikut sistem karena modal harus terus berjalan, kalau tidak bagaimana mau menggaji karyawannya,” jelas Mahlil.
Dia menyarankan agar perda yang ada dipertajam lagi. Sehingga UMKM bisa memanfaatkan peluang ini dan swalayan bisa memainkan perannya. “Lebih dipertajam lagi, seperti untuk setiap produk UMKM yang masuk
harus di bayar cash atau pakai sistem kredit satu minggu, laku atau tidak laku,” sarannya.
Kendatipun produk tidak laku, contoh seperti makanan maka barang tersebut diganti dengan barang. “Jadi kalau ada makanan misalkan yang tidak laku atau kardaluarsa. Maka barang diganti barang, yang lama diganti dengan yang baru. Jadi tidak perlu masuk ke dalam pemotongan tagihan. Dengan begitu UMKM terbantu karena UMKM tidak seperti produsen yang punya modal besar,” katanya. (riki)