BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Direktorat Narkoba Polda Riau menangkap dua tersangka pemilik dan pengedar 14 Kg Sabu 12 ribu extacy, inisial Ad dan Bi. Saat ini penyidik sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan dan menyiapkan pemberkasan.
Informasi didapat, pengungkapan berawal dari penggeledahan yang dilakukan tim Subdit 1 di sebuah rumah kos yang disewa Ad di Jalan Sempurna, Gang Zamrud, Kecamatan Tampan/Bina Widya pada 12 Juni 2023 lalu. Sabu dan ekstasi ditemukan di tempat itu.
Ketika itu, Ad tidak ditemukan. Dari pengembangam yang dilakukan, akhirnya polisi berhasil mengamankan Ad pada, Selasa, 4 Juli 2023.
Tidak hanya Ad, polisi juga menangkap rekannya Bil di deerah Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolda Riau.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur, ketika dikonfirmasi wartawan tidak menampik penangkapan tersebut. “Betul,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis 13 Juli 2023 malam.
Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkaitan dengan tangkapan Polda Riau pada awal Juni 2023 lalu. Ketika itu, diamankan tersangka YEP dan YEN, asal Sumbar dengan total barang buktu 14,96 kilogram.
“Kasus ini sudah kita ekspos di Dumai, pada Juni lalu. Diekspos langsung oleh Kapolda Riau. Ekpos digabung dengan tangkapan Polres Dumai,” jelas Guntur.
Untuk pengembangan kasus, kata Yos Guntur, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikam (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Riau. “(SPDP) Sudah dikirim,” ungkap Yos Guntur.
Kini, kata Yos Guntur, penyidik sedang melakukan proses pemberkasan perkara. Tidak lama lagi diharapkan, proses pemberkasan tuntas dan tersangka segera disidangkan.***