BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, tahun 2021, Syafri SST MT Bim Muhammad Afis, Rabu 5 Juli 2023 diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa korupsi pembangunan Masjid Raya Kota Pekanbaru, yang mengakibatkan kerugiannnegara sebesar Rp1,2 miliar.
Selain Syafri Afis, tiga kontraktor dan konsultan juga turut diadili dalam perkara tersebut. Merrka yakni,Ajira Miazawa SPd bin Jalinus B, selaku kontraktor sekaligus Direktur CV Watashiwa Miazawa, Pelaksana Kegiatan Pembangunan Masjid Raya Kota Pekanbaru pada Dinas PUPR Prov. Riau TA. 2021, Anggun Bestarivo Ernesia ST, selaku Konsultan Manajemen Konstruksi, sekaligus direktur PT. Riau Multi Cipta Dimensi Konsultan Manajemen Kontruksi, Imran Chaniago SH Bin Abd Syarif, selaku Pelaksana Lapangan CV Watashiwa Miazawa.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Sewi Sinta Dame Siahaan SH MH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan SH, disebutkan, perbuatan keempat tetdakwa bermula 21 Frbruari 2021 lalu.
Dugaan korupsi berawal pada tahun 2021 ketika Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54. Dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.
Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1.362.182.699,62, yakni berdasarkan audit perhitungan kerugian negara itu dilakukan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Para terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***