BERTUAHPOS COM, PEKANBARU – Ombudsman RI Perwakilan Riau sejauh ini menerima 21 laporan masyarakat soal Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama menuturkan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan tim dari Ombudsman Riau juga sudah diturunkan ke sekolah-sekolah yang diadukan.
“Minggu depan kita (Ombudsman Riau) akan ke Disdik untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan,” tutur Bambang Pratama, Ahad 2 Juli 2023.
Aduan yang masuk ke Ombudsman Riau terkait dengan PPDB ini ada beberapa jalur penerimaan dan di dominasi oleh jalur zonasi, prestasi dan juara.
Bambang menerangkan dalam PPDB tahun ini Ombudsman Riau menemukan bahwa sosialisasi peraturan PPDB tidak dilakukan secara maksimal sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui detail regulasi tahun ini.
“Terlambatnya dan terbatasnya sosialisasi khususnya yang mengalami perubahan menyebabkan masyarakat tidak siap untuk mengikutinya,” terangnya.
Sejak awal tahun atau jauh dari pelaksanaan PPDB, Ombudsman Riau sudah mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) dan juga pihak sekolah untuk mempersiapkan segala hal.
Termasuk juga peraturan atau regulasi yang tidak melibatkan publik dan tidak dilakukan uji publik.
“Akibatnya banyak masyarakat yang tidak faham dan ketika mendaftarkan anaknya ke sekolah terjadi kepanikan dari orang tua dan sang anak,” sebutnya.
Lanjut Bambang ada komunikasi yang buruk terjalin antara Dinas Pendidikan, panitia PPDB dan juga kepala sekolah.
Selain itu Ombudsman melihat Dinas Pendidikan, panitia PPDB dan sekolah tidak memberikan pelayanan informasi, Konsultasi dan pelayanan pengaduan selama PPDB.
“Hal ini tentu tidak sesuai dengan Pasal 8 UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, tahun depan diharapkan Disdik sudah mengevaluasi diri dan melakukan perbaikan yang melibatkan publik. Sehingga tercipta transparan layanan dan terciptanya pendidikan yang berintegritas serta adil bagi masyarakat,” harapnya.
Disisi lain Bambang Pratama mengapresiasi panitia dan sekolah yang melakukan verifikasi dokumen siswa untuk syarat masuk melalui jalur zonasi, prestasi dan afirmasi.
“Harus diapresiasi, walaupun ada kekurangan tapi banyak peserta yang digugurkan karena data yang dimasukkan tidak sesuai dengan syarat,” katanya.
Ombudsman Riau mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi pelaksanaan PPDB di Riau, dan jika ditemukan adanya pelanggaran maladministrasi seperti terjadinya kecurangan, masyarakat diminta untuk memberanikan diri melapor ke Ombudsman.
Terakhir Bambang juga menegaskan kepada Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk tidak lagi menerima siswa setelah berakhirnya masa pelaksanaan PPDB.
“Ombudsman meminta Disdik, Sekolah dan Panitia untuk berkomitmen tidak menerima siswa lagi. Kalaupun ada kebijakan menerima siswa maka harus mengutamakan siswa yang tidak mampu dan zona blank spot,” tutupnya.
Bambang Pratama juga menghimbau agar para calon murid dan wali murid berani untuk melapor ke Ombudsman Riau jika menemukan adanya kecurangan atau pelanggaran selama pelaksanaan PPDB.
“Ombudsman masih membuka posko pengaduan PPDB, Masyarakat dapat menyampaikan laporannya melalui telepon pada nomor (0761) 888100, melalui WhatsApp pengaduan pada nomor 0811-9533-737, melalui e-mail di riau@ombudsman.go.id atau dapat datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Riau,” terangnya.