BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pembenahan terhadap pengelolaan sampah yang tidak signifikan di Kota Pekanbaru dapat mengancam keberlangsungan kuam anak dan perempuan dalam aspek keadilan antar generasi.
Kondisi ini diklaim tentu saja berdampak buruk pada anak dan perempuan secara panjang, sehingga kota Pekanbaru dianggap gagal untuk menunjukkan tuahnya sebagai kota yang menaruh aspek keadilan antar generasi—yang merupakan aspek penting dalam pembangunan berkelanjutan.
Dewan Daerah WALHI Riau Sri Wahyuni mengungkapkan, pembenahan pengelolaan sampah yang tidak signifikan akan menempatkan perempuan dan anak sebagai korban potensial pencemaran air dan tanah.
BACA: Anugerah Adipura Dipertanyakan, Sampah Masih Jadi Catatan Buruk Pemko dan DPRD Pekanbaru di HUT 239
“Mikroplastik dan cemaran lainnya akan berakibat buruk pada tumbuh kembang anak dan kesehatan perempuan,” tuturnya, Selasa, 27 Juni 2023.
Kondisi perempuan dan anak yang tidak sehat, kata dia, akan membuat Kota Pekanbaru gagal untuk menunjukkan tuahnya sebagai kota yang menaruh aspek keadilan antar generasi sebagai aspek penting pembangunan.
Di sisi lain, selain persoalan TPA dan TPS, Walikota Pekanbaru terkait penerbitan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik juga dianggap gagal paham.
Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 262/Pdt/G/2021/PN.Pbr seharusnya Walikota Pekanbaru harus menerbitkan aturan yang lebih luas cakupan, karena putusan Pengadilan memerintah untuk menerbitkan aturan tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
”Peraturan yang diterbitkan Walikota Pekanbaru tidak akan membantu pengurangan timbulan sampah secara signifikan. Beban TPS dan TPA di Pekanbaru akan terus bertambah,” tuturnya.
“Terlebih kami menemukan tanaman yang terindikasi tercemar di sekitaran TPA dimanfaatkan untuk pakan ternak. Temuan kami juga menunjukkan pembuangan air limbah TPA Muara Fajar 2 diindikasikan mencemari sungai sekitar,” sebut Sri Wahyuni.
Oleh sebab itu, dia mendorong kepada Pemko Pekanbaru untuk dapat melakukan pembaharuan kebijakan terkait pengelolaan sampah di Kota Bertuah, dengan mengedepankan banyak aspek, tidak cuma dari sisi lingkungan hidup, tapi juga dari aspek kemanusiaan, ekonomi dan sosial yang berkeadilan.***