BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemko Pekanbaru mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023.
Terlebih pemerintah pusat sudah menetapkan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni.
Pemko Pekanbaru menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak kembali bekerja pada 3 Juli 2023.
“Untuk tanggal 28 dan 30 Juni, itu cuti bersama Idul Adha 1444 H. Sementara tanggal 29 Juni libur nasional Hari Raya Idul Adha 1444 H,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy, Senin 26 Juni 2023.
Obet menjelaskan bahwa jadwal hari libur nasional dan cuti bersama ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) tentang Perubahan Kedua Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, tertanggal 22 Juni yang ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru Muflihun.
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Perubahan Kedua atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.
Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
“Untuk itu kita himbau kepada seluruh ASN agar tidak ada yang menambah libur di luar jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan. Kecuali dia (ASN bersangkutan) memang sudah terlanjur mengambil cuti, atau berhalangan tetap seperti sakit. Tapi libur tanpa keterangan, dilarang,” tegasnya.
Obet juga menegaskan agar tiap-tiap kepala OPD melakukan pengawasannya di instansi masing-masing agar seluruh ASN dan tenaga harian lepas bisa mematuhi aturan tersebut.
“Jika ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan ASN, pimpinan OPD agar melaporkan secara tertulis kepada Wali Kota melalui BKPSDM untuk ditindaklanjuti. Jadi pengawasannya langsung oleh masing-masing pimpinan OPD,” pungkasnya.