BERTUAHPOS.COM, JAKARTAÂ — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memperluas objek pemungutan PPh terhadap sejumlah barang sangat mewah. Tapi terlebih dahulu aturannya direvisi.
Kementerian Keuangan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008. Aturan ini mengatur tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
Â
Wajib Pajak yang membeli beberapa barang sangat mewah bakal dipungut pajak penghasilan sebesar 5 persen dari harga jual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Tapi apa saja contoh barang super mewah yang bakal terkena aturan baru itu?
Â
Pesawat jet pribadi
Usulan perubahan: harga jual “tanpa batasanâ€.
Sebelumnya: Harga jual lebih dari Rp 20 miliar.
Kapal pesiar dan sejenisnya
Usulan perubahan: harga “tanpa batasanâ€.
Sebelumnya: dipatok pada harga jual lebih dari Rp 10 miliar.
Â
Rumah dan tanah
Usulan perubahan: PPh dipungut untuk rumah dan tanah yang harganya lebih dari Rp 2 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi
Sebelumnya: PPh untuk harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi.
Â
Apartemen, kondominium dan sejenisnya
Usulan perubahan: penurunan harga jual menjadi Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 350 meter persegi.
Sebelumnya: Patokan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi.
Â
Kendaraan bermotor roda 4 kapasitas kurang dari 10 orang
Usulan perubahan: kendaraan dengan harga jual lebih dari Rp 1 miliar atau kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Sebelumnya: harga jual lebih dari Rp 5 miliar dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Â
Kendaraan bermotor roda 2 atau 3
Usulan perubahan: PPh dipungut untuk kendaraan berharga jual Rp 75 juta atau berkapasitas silinder lebih dari 250 cc.
Sebelumnya: tidak dipungut.
Â
Perhiasan (berlian, emas, intan dan batu permata)
Usulan perubahan: untuk harga jual lebih dari 100 juta.
Sebelumnya: tidak dipungut.
Â
Jam tangan, sepatu, dan tas
Usulan perubahan: untuk harga jual jam tangan lebih dari Rp 50 juta, tas lebih dari Rp 15 juta, dan harga jual sepatu lebih dari Rp 5 juta.
Sebelumnya: tidak dipungut.(CNN Indonesia)