BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Muhammad Syahrir, mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), Provinsi Riau, didakwa menerima gratifikasi SDG 112.000 dari PT Adimulya Agrolestari dan Rp20,9 miliar dari sejumlah perusahaan dan ASN di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Riau. Lalu kemana saja uang diduga hasil gratifikasi tersebut?
Dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Fandy SH, disebutkan, terdakwa M Syahrir, menempatkan uang hasil tindak pidana korupsi ke dalam rekening Bank Central Asia (BCA) 01510635821 atas nama EVA RUSNATI dan Bank Negara Indonesia (BNI) Nomor Rekening 0235056309 atas nama EVA RUSNATI; Bank Mandiri Nomor Rekening 1080528081962; Nomor Rekening 1120002256076; Nomor Rekening 1130002808628; dan Nomor Rekening 1500012997076 atas nama MUHAMMAD SYAHRIR.
Kemudian ke Bank PANIN Nomor Rekening 5402508235 dan rekening nomor 5422513421 atas nama M SYAHRIR APTNH SH MH; Bank Maybank Nomor Rekening 1038741111 atas nama MUHAMMAD SYAHRIR, BNI Nomor Rekening 0982701349 dan Nomor Rekening 1463949034 atas nama M SYAHRIR; BRI Nomor Rekening 17001002325566 atas nama MUHAMMAD SYAHRIR.
Kemudian membayarkan pembelian dua bidang tanah berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 468 seluas 599 m2 yang terletak di Jalan Kancil Putih, Pulau Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang milik HAJI SULBAHRI MADJIR. Pembelian satu unit Ruko HGB Nomor 335 yang terletak di Desa/Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Kota Palembang milik H MUSTAR. Pembelian satu bidang tanah sebagaimana Buku Tanah Hak Milik nomor 03496 yang terletak di Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur milik ALEXSON.
Pembelian tanah yang terletak di Desa Celikah, Kota Kayuagung SHM Nomor 920 seluas 130m2 di Desa Celikah, Kota Kayuangung, Kabupaten Ogan Komering Ilir milik HM HUSNI ISMAIL untuk YULI SASMITA. Pembelian satu bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 08588 yang terletak di Desa Gasing, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Musi Banyuasin, yang sekarang berubah alamat menjadi Jalan Nurdin Panji Lr. Uli Besar RT 54 RW 04 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang, milik FIRDAUS FIBRY.
Pembelian satu bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 509 yang terletak di Kelurahan Karyabaru Kecamatan Sukarami Kota Palembang milik ARIZANI MAHIDIN, pembelian satu bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 01190 di Desa/Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, milik LINA LESTARI. Pembelian satu bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01426 seluas 810 m2; yang terletak di Desa Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur milik ABDUL SALAM. Pembelian satu bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 7648 seluas 343 m2; yang terletak di Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang milik ELAWATI.
Pembelian mobil Honda Type Brio RS 1.2 Nomor Polisi BG 1557 ZE atas nama MUHAMMAD ISA. Pembelian mobil Toyota Type Alphard 2.5G A/T Nomor Polisi BG 3 VA Tahun Pembuatan 2019 Warna Hitam atas nama MUHAMMAD SYAHRIR. Pembelian mobil Toyota Type 86 2.0 L A/T Model Sedan Nomor Polisi BG 1767 IS Tahun Pembuatan 2013 Warna Merah nama I AGASI ARLIANSYAH. Pembelian mobil merk ISUZU MUX A/T Premier Nomor Polisi BG 1953 OH tahun 2017 atas nama MEGAWATI B. Pembelian sepeda motor Merek Honda Type V1J02Q32LO A/T Nomor Polisi BG 4469 ADF Tahun Pembuatan 2020 Warna Merah atas nama MUHAMMAD SYAHRIR.
Kemudian menitipkan uang di Rekening Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama YUDI ARIADI Nomor Rekening Nomor 1175582026, Rekening Nomor 1175596902 atas nama MILA SEPTIYANI;l, Rekening Nomor 0979488506 atas nama RENDY NOVALLIANDRI, Rekening Nomor 1175595024 atas nama OKTA MAYASARI; dan di Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan Nomor Rekening 017001002334565 atas nama HIFSON.
Menukarkan mata uang asing ke mata uang rupiah yaitu uang sebesar SGD304.000 ke dalam mata uang rupiah.
Pada tanggal 23 Maret 2020 bertempat di Haji La Tunrung Authorized Money Changer ( AMC ), Terdakwa memerintahkan VERDIANSYAH yang merupakan anak dari Terdakwa untuk menukarkan uang sebanyak SGD50.000 ke mata uang Rupiah dengan kurs sebesar Rp11.000 per 1 dollar Singapura, sehingga diperoleh uang penukaran sebesar Rp550.000.000 dan untuk menyamarkan asal-usul dari uang yang ditukarkan tersebut Terdakwa menyuruh VERDIANSYAH untuk menuliskan “Jual beli mobil” sebagai sumber uang dan untuk investasi sebagai tujuan penukaran.
Pada tanggal 06 April 2020 bertempat di Haji La Tunrung Authorized Money Changer ( AMC ), Terdakwa memerintahkan VERDIANSYAH untuk menukarkan uang sebanyak SGD50.000 ke mata uang Rupiah dengan kurs sebesar Rp11.200 per 1 dollar Singapur, sehingga diperoleh uang penukaran sebesar Rp560.000.000, untuk menyamarkan asal-usul dari uang yang ditukarkan tersebut Terdakwa menyuruh VERDIANSYAH untuk menuliskan “Jual beli mobil” sebagai sumber uang dan untuk investasi sebagai tujuan penukaran.
Pada tanggal 29 April 2020 bertempat di Haji La Tunrung Authorized Money Changer ( AMC ), Terdakwa memerintahkan VERDIANSYAH untuk menukarkan uang sebanyak SGD50.000 ke mata uang Rupiah dengan kurs sebesar Rp10.704 per 1 dollar Singapura, sehingga diperoleh uang penukaran sebesar Rp535.000.000, untuk menyamarkan asal-usul dari uang yang di tukarkan tersebut Terdakwa menyuruh VERDIANSYAH untuk menuliskan “Jual beli mobil” sebagai sumber uang dan untuk investasi sebagai tujuan penukaran.
Pada tanggal 6 Maret 2021 bertempat di Haji La Tunrung Authorized Money Changer ( AMC ), Terdakwa memerintahkan VERDIANSYAH untuk menukarkan uang sebanyak SGD30.000 ke mata uang Rupiah dengan kurs sebesar Rp10.704 per 1 dollar Singapura sehingga diperoleh uang penukaran sebesar Rp321.120.000, untuk menyamarkan asal-usul dari uang yang ditukarkan tersebut Terdakwa menyuruh VERDIANSYAH untuk menuliskan “Jual beli mobil” sebagai sumber uang dan sebagai tujuan penukaran.
Pada tanggal 4 Mei 2021 bertempat di Haji La Tunrung Authorized Money Changer ( AMC ), Terdakwa memerintah INDAH ISMIANSYAH yang merupakan anak kandung untuk menukarkan uang sebanyak SGD50.000 ke mata uang Rupiah dengan kurs sebesar Rp10.990 per 1 dollar Singapura, sehingga diperoleh uang penukaran sebesar Rp549.500.000, untuk menyamarkan asal-usul dari uang yang ditukarkan tersebut Terdakwa menyuruh INDAH ISMIANSYAH untuk menuliskan “usaha catering” sebagai sumber uang dan untuk usaha sebagai tujuan penukaran.
Pada tanggal 31 Mei 2021 bertempat di Haji La Tunrung Authorized Money Changer ( AMC ), Terdakwa memerintah INDAH ISMIANSYAH untuk menukarkan uang sebanyak SGD23.000 ke mata uang Rupiah dengan kurs sebesar Rp10.950 per 1 dollar Singapura sehingga diperoleh uang penukaran sebesar Rp251.850.000, untuk menyamarkan asal-usul dari uang yang ditukarkan tersebut Terdakwa menyuruh INDAH ISMIANSYAH untuk menuliskan “hasil usaha” sebagai sumber uang dan untuk jual beli sebagai tujuan penukaran.
Pada tanggal 10 Juni 2021 bertempat di Money Changer MAS KIRANA PERTIWI Pekanbaru, Terdakwa memerintahkan NUGRAHA FATUROZY untuk menukarkan uang sebanyak SGD12.000 ke mata uang rupiah dengan kurs senilai Rp10.750 per 1 dollar Singapura sehingga diperoleh Rp129.000.000. Kemudian atas perintah Terdakwa, uang sebesar Rp50.000.000 diberikan kepada EVA RUSNATI sedangkan sisanya sebesar Rp79.000.000 oleh NUGRAHA FATUROZY diserahkan kepada Terdakwa.
Pada tanggal 18 Agustus 2021 bertempat di Haji La Tunrung Authorized Money Changer ( AMC ), Terdakwa memerintah INDAH ISMIANSYAH yang merupakan anak kandung untuk menukarkan uang sebanyak SGD20.000 ke mata uang Rupiah dengan kurs sebesar Rp11.000 per 1 dollar Singapura sehingga diperoleh uang penukaran sebesar Rp220.000.000 dan untuk menyamarkan asal-usul dari uang yang di tukarkan tersebut Terdakwa menyuruh INDAH ISMIANSYAH untuk menuliskan “tabungan” sebagai sumber uang dan untuk usaha catering sebagai tujuan penukaran.
Pada tanggal 4 September 2021 bertempat di Haji La Tunrung Authorized Money Changer ( AMC ), Terdakwa memerintah INDAH ISMIANSYAH yang merupakan anak kandung untuk menukarkan uang sebanyak SGD10.000 ke mata uang Rupiah dengan kurs sebesar Rp11.000 per 1 dollar Singapura, sehingga diperoleh uang penukaran sebesar Rp110.000.00 dan untuk menyamarkan asal-usul dari uang yang ditukarkan tersebut Terdakwa menyuruh INDAH ISMIANSYAH untuk menuliskan “usaha tabungan” sebagai sumber uang dan untuk tabungan sebagai tujuan penukaran.
Pada tanggal 12 September 2022 bertempat di Haji La Tunrung Authorized Money Changer ( AMC ), Terdakwa menukarkan mata uang Singapura sebanyak SGD10.000 pecahan SGD1.000 dengan nilai kurs Rp11.000 per 1 dollar Singapura, sehingga total nilai rupiah sebesar Rp110.000.000. Kemudian untuk menyamarkan asal – usul uang yang ditukarkan tersebut Terdakwa mencantumkan sumber dana dari “Usaha Tabungan” dan tujuan penggunaan dana untuk ditabung.***(hendra)