BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dalam dakwaan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Kepala Kanwil BPN Riau, Muhammad Syahril, disebutkan menerima gratifikasi Rp15,18 miliar saat menjabat di Riau. Gratifikasi tersebut antara lain berasal dari PTPN V, PT Ekadura, First Resource Group, serta sejumlah perusahaan dan ASN yang mengurus hak atas tanah.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut dari KPK Rio Fandy, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 18 April 2023, disebutkan Terdakwa Muhammad Syahrir selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara dan Kakanwil BPN Provinsi Riau menerima gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp 20.974.425.400. Rp 5.785.680.400 di antaranya, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp 15.188.745.000, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Riau.
Jumlah ini diperoleh dari perusahaan-perusahaan/perwakilan perusahaan-perusahaan yang mengurus permohonan hak atas tanah, dari para pihak ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Kanwil BPN Provinsi Riau, serta dari pihak terkait lainnya yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Kanwil BPN Provinsi Riau.
Dalam dakwaan disebutkan, selama kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, PT Peputra Supra Jaya, PT Adei Plantation & Industry, PT Agritama Palma Lestari, PT Riau Anugrah Sentosa, PT Dian Anggara Persada, PT Riau Agung Karya Abadi, PT Graha Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PTPN V, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation melakukan pengurusan hak atas tanah di Kanwil BPN Provinsi Riau dimana Terdakwa menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Riau.
Pada waktu yang bersamaan, Terdakwa menerima uang dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk pengurusan hak atas tanah, dari ASN di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau, dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Riau.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan dìancam pidana Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkait disebutnya, nama PTPN V, Direktur Utama PTPN V, Jatmiko Krisna Santosa, yang dikonfirmasi bertuahpos.com melalui selulernya belum memberikan tanggapan. Untuk diketahui, Jatmiko Krisna Sentosa dilantik menjabat Dirut PTPN V, 22 Januari 2019 dan hingga saat ini masih menjabat. Masa tugas ini sesuai dengan masa tugas terdakwa Muhammad Syahrir selaku Kepala Kanwil BPN Riau.
Sementara Risky Atriansyah, Humas PTPN V, yang dikonfirmasi terpisah membantah PTPN V memberi gratifikasi kepada mantan Kakanwil BPN Riau Muhammad Syahrir. “Dalam pengurusan perpanjangan Hak atas tanah, PTPN V mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dan tidak pernah memberikan gratifikasi kepada mantan Kakanwil BPN Riau Muhammad Syahrir,” ujarnya
“Kemudian terkait persidangan terhadap M Syahrir, kami belum mendengar ada dakwaan yang menyebutkan PTPN V memberikan gratifikasi,” tambahnya.
Risky juga memastikan, pengurusan HGU sejalan dengan administrasi dan prosedur yang berlaku.***