BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Selain didakwa menerima gratifikasi sebesar SDG 112.000 dari PT Adimulya Agrolestari, Muhammad Syahrir, mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp20,9 miliar dari perusahaam dan ASN yang memohon hak atas tanah.
Dari jumlah tersebut, Rp 5.785.680.400 diterima pada saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp 15.188.745.000 pada saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Riau.
Hal ini tertuang dalam dakwaan ke dua Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rio Fandy SH, Selasa 18 April 2023.
Dalam dakwaan disebutkan, Gratifikasi yang dilakukan terdakwa Muhammaf Syahrir, ketika menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, PT Jababeka Morotai, PT Industrial Wedabay Industrial Park (IWIP), PT Teka Mining Resources, dan PT PLN melakukan pengurusan hak atas tanah di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dimana Terdakwa menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara.
Selama menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Terdakwa menerima uang dari ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dengan perincian penerimaan uang antara lain sebagai berikut:
TENTREM PRIHATIN yang menjabat Kabid Hubungan Hukum di Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara tahun 2018 s.d Juni 2019 sebesar Rp 16.800.000. ENDAH RETNOWATI yang menjabat sebagai Kasi Sengketa Kanwil BPN Maluku Utara sebesar Rp 15.000.000.
ARMENIUS PA’O yang menjabat sebagai Kasi Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Halmahera Utara sebesar Rp 10.000.000. MUHAMMAD SABRI MABANG yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Halmahera Tengah sebesar Rp25.000.000. KAMARUDDIN yang menjabat sebagai Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Halmahera Selatan sebesar Rp10.000.000.
Selain penerimaan tersebut di atas, Terdakwa juga melakukan penerimaan yang berkaitan dengan jabatannya sebesar Rp5.708.880.400. Sehingga total yang diterima Terdakwa seluruhnya sejumlah Rp5.785.680.400.
Sebagai Kakanwil BPN Provinsi Riau sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, PT Peputra Supra Jaya, PT Adei Plantation & Industry, PT Agritama Palma Lestari, PT Riau Anugrah Sentosa, PT Dian Anggara Persada, PT Riau Agung Karya Abadi, PT Graha Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PTPN V, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation melakukan pengurusan hak atas tanah di Kanwil BPN Provinsi Riau dimana Terdakwa menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Riau.
Pada waktu yang bersamaan, Terdakwa menerima uang dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk pengurusan hak atas tanah, dari ASN di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau, dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Riau yaitu:
RISNA VIRGIANTI yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2019 s.d tahun 2021 sebesar Rp15.000.000. SATIMIN terkait pengurusan tanah terlantar/permohonan HGU PT Peputra Supra Jaya pada tahun 2020 sebesar Rp 20.000.000.
JUSMAN BAHUDIN terkait pengurusan pendaftaran HGU PT Sekarbumi Alam Lestari sebesar Rp 80.000.000. AHMAD FAHMY HALIM terkait pengurusan perpanjangan HGU PT Eka Dura Indonesia sebesar Rp 1.000.000.000..
SISKA INDRIYANI selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Kampar sebesar Rp 30.000.000.
INDRA GUNAWAN terkait pengurusan HGU PT Safari Riau/PT ADEI Plantation & Industry sebesar Rp 10.000.000.
SUHARTONO terkait pengurusan perpanjangan HGU First Resource Group (antara lain PT. Riau Agung Karya Abadi, PT. Perdana Inti Sawit Perkasa, PT. Surya Intisari Raya, PT. Meridan Sejati Surya Plantation) sebesar Rp 15.000.000.
Bahwa selain penerimaan tersebut di atas, Terdakwa juga melakukan penerimaan yang berkaitan dengan jabatannya sebesar Rp14.018.745.000. Sehingga total yang diterima Terdakwa seluruhnya sejumlah Rp 15.188.745.000.
Bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 20.974.425.400 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh Terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 hari kerja sebagaimana ditentukan oleh undang-undang, padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.
Bahwa perbuatan Terdakwa menerima gratifikasi yang keseluruhannya berjumlah Rp 20.974.425.400 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan permohonan hak atas tanah, dari ASN pada Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Kanwil BPN Provinsi, serta serta dari pihak terkait lainnya haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa selaku Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Kakanwil Provinsi Riau dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 5 ayat (2) huruf a, d dan k, Undang-Undang R.I. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Pasal 3 angka 9 dan Pasal 4 angka 6, 8 dan 10 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan dìancam pidana Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.***(hendra)