BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menyampaikan keluh kesan tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tiap tahun naik, Sekjend Dema UIN Suska Riau Tandi Nawang Nokus menulis surat terbuka.
Surat terbuka tentang UKT bertulis tangan ini dia tujukan kepada pihak rektorat UIN Suska Riau.
Melalui surat ini, Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UIN Suska Riau itu menyampaikan harapannya kepada pihak rektorat agar memberi keringanan kepadanya dan mahasiswa yang senasib dengan dia.
Sebab menurutnya, keringanan yang dimintanya tidak bertentangan aturan yang berlaku.
Berikut isi kutipan surat Tandi Nawang Nokus:
Saya Tandi Nawang Nokus Mahasiswa Prodi ilmu hukum UIN Suska Riau, dan sekarang aktif sebagai Sekretaris Jenderal DEMA UIN Suska Riau 2023.
Mungkin keluh kesah ini saya rasakan sewaktu saya menjadi Maba, dikarenakan ketidaktahuan akan segala hal dan saya pun harus berjalan di tengah badai ini.
UIN Suska Riau merupakan PTKIN satu satu nya di Riau, sekarang sedang hangat hangat nya menjadi perbincangan baik dari kalangan mahasiswa dan orang tua Mahasiswa yang berkuliah atau yang akan berkuliah di sana.
Saya mencoba menyelaraskan apa yang tertulis dan tertuang dalam peraturan menteri agama nomor 5 tahun 2022 . Menurut saya ini sangat menarik untuk dibahas mengingat problematika sistem di UIN Suska Riau yang sangat tidak stabil dalam penyelenggaraan fasilitas dan biaya kuliahnya.
Biaya kuliah atau sering disebut dengan uang kuliah tunggal, yang mana ukt di UIN Suska Riau dari tahun ke tahun mengalami kenaikan tanpa ada nya transparansi, saya mencoba menyelaraskan tentang Permenag nomor 5 tahun 2022 ini dengan kondisi UIN Suska Riau, yang mana dalam penetapan biaya pendidikan atau ukt itu secara mutlak adalah keputusan dari pimpinan universitas atau rektor UIN Suska Riau, yang mana kenapa saya berkata demikian. Saya berbicara dengan jelas apa yang disampaikan Permenag tersebut, yang mana pada BAB lll Pasal 4 ayat (1) menjelaskan bahwa Perguruan Tinggi Keagamaan Nasional yaitu Rektor sebagai pemegang keputusan tertinggi di Universitas, mempunyai hak untuk menetapkan biaya pendidikan dengan hal hal dan pertimbangan yang disampaikan pasal 4 poin (2) serta di perkuat dengan BAB lll Pasal 2 ayat (4) poin (b).
Dari rujukan peraturan yang saya sampaikan tadi, seharusnya Kampus atau PTKN atau yang kali ini adalah UIN Suska Riau yang berstatus sebagai badan hukum publik yang sifatnya otonom, seharusnya menjalankan sistem dengan sebaik-baiknya. Rawat kami sebagai mahasiswa, rawat kami sebagai anak bangsa Indonesia, jangan bebankan kami dan orang tua kami dengan pikiran pikiran uang kuliah yang sangat tinggi dan kami hampir tidak sanggup untuk memenuhi itu.
Jangan sebagian besar kami sama ratakan besar ukt nya tanpa mempertimbangkan dengan matang dan jeli, untuk apa kami melampirkan foto dan surat penghasilan orang tua kami jikalau hasil nya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dan tidak bisa membantu permasalahan biaya pendidikan kami di keluarga. Seharusnya pimpinan UIN Suska menggunakan hati dan membuka mata untuk melihat kondisi Mahasiswa nya yang kurang mampu.
Pemerintah sudah mengamanatkan untuk mengurus UIN Suska Riau atau PTKN secara otonom, maka manfaatkanlah lah hal tersebut wahai rektor UIN Suska Riau yang bijaksana nan adil. Beri kemakmuran serta keringanan buat kami, sesuaikan dan layakkan ukt kepada mahasiswa yang tepat dan kembali pengadaan revisi ukt itu.
Seharusnya sebagai insan akademis bapak ibu lebih paham apa yang di cita citakan dan di amanahkan oleh konstitusi yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan malah berbisnis dengan rakyat melalui pendidikan. Sejauh dan tersembunyi di manapun, bangkai pasti tercium bau nya. Dan mahasiswa pasti akan membongkar bangkai itu.***