Â
Namun Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Pekanbaru, Musa menyebutkan home stay tersebut banyak tak berizin usaha. .
“Hasil pendataan kita memang sudah ada yang mengurus izin usaha, tapi masih sedikit,” ujarnya Rabu (21/01/2015).
Â
Musa menegaskan apapun usaha di Kota Pekanbaru mesti berizin, jika tidak sama dengan ilegal. “Apapun namanya, entah itu home stay, wisma harus punya izin,” sebutnya.
Diriya belum bisa merinci berapa jumlah homestay karena saat ini masih terus mendata. “Perlu kita ingatkan kita selalu lakukan pengawasan, setiap hari kita turun melakukan pendataan. Jika ada pelanggaran akan ada panggilan satu, dua, tiga. Kalau tidak diindahkan maka akan ada penutupan atau penyegelan,” tegasnya.
Â
Sambung Musa tentu pihaknya masih mengedepankan cara persuasif. “Kita persuasif, sehingga tidak timbul gejolak yang menganggu investasi,” tuturnya. (Riki)