BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti M Adil, bikin heboh publik.
M Adil memang dikenal sebagai kepala daerah yang kontroversial. Dia sempat berlawanan dengan Mendagri Tito Karnavian dan terakhir berpolemik dengan Kementerian Keuangan RI.
KPK mengamankan miliaran rupiah dalam OTT M Adil yang sengaja disita sebagai barang bukti. Dugaan sementara, M Adil terlibat dalam kasus suap pengadaan jasa umrah dan korupsi Pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang persediaan (GUP). Namun saat ini dikembangkan KPK.
Sebagaimana dirangkum Bertuahpos.com, Bupati Kepulauan Meranti M Adil menjadi kepala daerah ke-10 di Riau yang tersandung dalam kasus korupsi. Siapa saja mereka? Simak penjelasannya berikut ini.
Saleh Djasit
Saleh Djasit menjadi Gubernur Riau pertama yang berurusan dengan KPK. Gubernur Riau periode 1999-2003 itu ditankap KPK karena terlibat kasus alat pemadam kebakaran (damkar) senilai Rp15,2 miliar. Dalam kasus itu, Saleh divonis 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.
Rusli Zainal
Gubernur Riau 2 periode Rusli Zainal juga harus berurusan dengan KPK di akhir masa jabatannya setelah tersandung kasus korupsi PON dan izin kehutanan di Pelalawan, Riau. Dalam kasus ini, Rusli divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sewaktu banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, hukumannya dikurangi 2 tahun.
Annas Maamun
Hanya selang beberapa bulan dilantik, Annas Maamun ditangkap KPK di kawasan Cibubur karena menerima sejumlah uang dari pengusaha terkait alih fungsi lahan. Annas Maamun menjadi Gubernur Riau ketiga yang tersandung kasus korupsi dan berurusan dengan KPK.
Tengku Azmun Jaafar
Mantan Bupati Pelalawa Tengku Azmun Jaafar juga pernah terjerat kasus korupsi dan berurusan dengan KPK dalam mengeluarkan izin penggarapan hutan ke sejumlah perusahaan kayu di Riau.
Akibat izin ini, pemegang izin dengan bebas membabat hutan dan diambil kayunya dengan alasan untuk pembersihan sebelum dibangun hutan tanaman industri. Dalam kasus ini, Azmun Jaafar divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 16 September 2008.
Arwin AS
Tak jauh beda dengan Azmun Jaafar, Arwin AS (Bupati Siak) juga diseret KPK karena mengeluarkan izin pengelolaan hutan alam untuk dijadikan hutan tanaman industri.
Arwin AS divonis pada 22 Desember 2011, dengan hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Burhanudin Husin
Burhanudin Husin, Bupati Kampar periode 2005-2011, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus kehutanan saat dilakukan pengembangan untuk tersangka lainnya, Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dan Bupati Siak, Arwin AS.
Burhanuddin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di sejumlah perusahaan, di Kabupaten Pelalawan dan Siak.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, menjatuhkan vonis Burhanuddin Husein selama 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Suparman
Mantan Bupati Rokan Hulu Suparman juga tesandung kasus korupsi sewaktu dia menjadi anggota DPRD Riau pada periode 2009-2014.
Dia terjerat korupsi setelah KPK mengendus adanya suap dalam pembahasan APBD Riau saat itu dengan gubernurnya Annas Maamun.
Dalam kasus ini, Suparman sempat bebas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keputusan ini baru pertama kali KPK kalah di pengadilan Riau.
Zulkifli AS
Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, tahun anggaran 2018. Selain dijerat dalam pasal suap, Zulkifli AS juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus suap pengurusan DAK Dumai, Zulkifli diduga memberikan suap Rp550 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Yaya telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pengurusan DAK ini.
Sedangkan terkait kasus gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Zulkifli dan tidak dilaporkan oleh yang bersangkutan.
Amril Mukminin
KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif kala itu menyampaikan, Amril diduga menerima suap dan gratifikasi proyek multiyears.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
M Adil
Bupati Kepulauan Meranti M Adil, baru saja dijemput KPK dalam operasi tangkat tangan atau OTT pada Kamis malam di kantor Pemkab Meranti. Bersama M Adil, KPK juga membawa puluhan orang lainnya.
M Adil dan puluhan orang lainnya ini langsung diboyong ke Jakarta malam itu juga. KPK juga menyita uang miliaran rupiah sebagai barang bukti. Sejauh ini KPK masih akan melakukan pendalaman terhadap kasus suap yang menjerat M Adil.
Itulah 10 kepala daerah di Riau yang pernah terlibat dalam kasus korupsi dan berurusan dengan KPK. Bupati Kepulauan Meranti M Adil menjadi kepala daerah ke-10 yang tersandung dalam kasus korupsi.***