BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Penyidik Polres Rohul akan segera melakukan kroscek tethadap informasi keberadaaan Hasan Dahlan, DPO tersangka penipuan jual beli tanah seharga Rp1,4 miliar.
Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP D Raja Putra Napitupulu, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com Rabu 5 April 2023. Diketahui sebelumnya, anak korban penipuan, M. Tohir, kepada majelis hakim di persidangan, mengatakan, Hasan Dahlan sakit sakitan di Pekanbaru.
Dikatakan AKP D Raja Putra Napitupulu, DPO Hasan Dahlan waktu pemeriksaan memang sakit sakitan dan waktu di tetapkan tersangka Hasan Dahlan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Hasan Dahlan waktu pemeriksaan memang sakit sakitan, tetapi saat kami tetapkan tersangka yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Kasat.
Pihaknya akan melakukan kroscek keberadaan Hasan Dahlan di Pekanbaru, jika ada informasi keberadaan DPO bisa melaporkan ke Polres Rokan Hulu.
Kapten Ngatiman anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi diketahui Kapten Ngatiman sudah pensiun, pihak penyidik masih menunggu SK pensiun Kapten Ngatiman untuk di tindak lanjuti.
“Tersangka Ngatiman sudah diperiksa di Kesatuannya Kodim di Padang, Sumbar, dia sudah pensiun tetapi kami masih menunggu SK pensiun nya dari kesatuannya,” tambahnya.
Tambahnya, para calo belum ditindaklanjuti sebagai tersangka karna menunggu gelar perkara, sementara sudah ditetapkan tersangka hanya 4 orang diantaranya, Syahril Agoes, Rahmat, Hasan Dahlan dan Kapten Ngatiman.
“Yang lain belum ditetapkan tersangka karna menunggu gelar perkara, sementara baru 4 orang ditetapkan tersangka,” tutupnya.
Diketahui, Agenda sidang Kamis, 30 Maret 2023, mendengarkan keterangan lanjutan saksi, Jaksa menghadirkan M Tohir anak korban Ismangil, kepada majelis Hakim ia mengatakan Hasan Dahlan status Daftar Pencarian Orang (DPO) ternyata sakit – sakitan dan masih berkeliaran bebas di Kota Pekanbaru.
Pengakuan bermula saat Hakim Rudi Cahyadi, SH menanyakan keberadaan Hasan Dahlan yang sakit tetapi masuk Daftar Pencarian Orang DPO serta menyarankan agar dijemput paksa.
“Saudara tahu rumah Hasan Dahlan di Pekanbaru, jika tahu lapor pak polisi nya agar di jemput paksa, ini Hasan Dahlan (DPO) sakit sakitan tapi bisa kasih keterangan di Kepolisian,” ujar hakim.
Selanjutnya, Hakim menanyakan Muliharjo masih sebagai saksi. “Kok Muliharjo masih duduk di belakang kamu (M.Tohir, red), kenapa tidak bersama terdakwa lain,” tanya Hakim.
“Informasi penyidik saudara Muliharjo berjanji akan mengembalikan uang, tetapi masih belum dikembalikan,” jawab Tohir.**(Achir)