BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Meskipun sudah ada aturan yang melarang, namun penjualan minyak goreng curah tanpa kemasan masih dapat dengan mudah kita temukan. Usut punya usut, ternyata para pedagang mengaku tidak tahu ada larangn tersebut.Â
Â
“Kita tidak tahu ada aturan itu, soalnya masyarakat juga masih nyari kok minyak goreng yang eceran baik sekilo, setengah kilo ataupun seperempat kilo,” ujar Budi selaku pedagang di Pasar Selasa.
Â
Minyak goreng curah ini memang lebih eknomis harganya. Yaitu dengan harga Rp 11ribu sampai Rp 12ribu.Â
Â
Hal senada juga diungkapkan konsumen rumah tangga. Mereka juga mengaku tidak tahun larangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 80/M-DAG/PER/10/2014 minyak goreng wajib dijual dalam kemasan.
Â
“Ya kita tidak tahu ada peraturan itu, lagian mau beli yang bermerk cukup mahal juga,” jelas Ita, salah satu ibu rumah tangga.
Â
Sebelumnya Kabid Perdagangan Disperindag Mas Irba H Sulaiman mengatakan bahwa untuk minyak goreng curah sudah tidak dibolehkan sejak tahun 2014. “Minyak goreng curahkan pada tahun 2014 tidak ada lagi. Semua harus dalam kemasan tidak boleh ada yang menjual secara tanpa kemasan,” ujar Irba. (iqbal)