BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Truk berukuran raksasa atau yang biasa disebut truk Over Dimension Over Loading (ODOL) masih melenggang bebas di jalanan Kota Pekanbaru.
Para supir dengan santainya melajukan kendaraannya dijalanan yang semestinya dilarang untuk mereka. Selain menyebabkan rusaknya jalan dan kemacetan, truk ODOL juga menimbulkan kecelakaan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru sudah memasang rambu larangan truk bermuatan besar untuk melintas, namun hal itu belum efektif.
Dishub Pekanbaru mengklaim saat ini mereka lagi menyusun cara bertindak dan konsekuensi lainnya dalam penerapan dilapangan. Dishub menargetkan sebelum hari raya Idul Fitri pengaturan dan penindakan angkutan bertonase besar bisa dijalankan.
“Sebelum lebaran kita usahakan sudah bisa mulai, sanksi bisa tilang dan bisa tindakan oleh PPNS,” tutur Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, Ahad 2 April 2023.
Untuk menindak truk ODOL Dishub Pekanbaru tidak sendirian, Yuliarso menerangkan pihaknya juga berkordinasi dengan Ditlantas Polda Riau forum lalulintas Provinsi Riau.
“Ini direspon positif Ditlantas dan jajaran, dan dalam pelaksanaannya sedang kita sesuaikan kembali lokasi maupun atribut, rambu, pengumuman,” jelasnya.
Jalanan Kota Pekanbaru tidak dirancang untuk dilintasi kendaraan raksasa, sebab jalanan Kota Pekanbaru hanya dirancang untuk kendaraan yang bobotnya dibawah 8 ton.
“Jalan-jalan kota itu tidak masuk kategori jalan-jalan yang bertonase besar, di atas delapan ton. Contoh Jalan Parit Indah, jalannya berlubang, salah satu penyebabnya adanya mobil berkapasitas di atas delapan ton lewat di sana,” tutupnya.