BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU- Maskapai penerbangan berbiaya murah (LCC) Citilink Indonesia sejak 15 Januari 2015 telah memberlakukan tarif penerbangan batas bawah atau tarif terendah sebesar 40 persen dari tarif batas atas sesuai pengelompokan yang ditentukan pemerintah di semua rute penerbangan.
“Pemberlakuan tarif batas bawah tersebut sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 91 Tahun 2014 yang mengharuskan maskapai penerbangan menerapkan batasan tarif normal yang merupakan tarif jarak terendah sampai tarif jarak tertinggi,†kata Plt President & CEO Citilink Indonesia Albert Burhan di Jakarta, Jumat lalu.
Albert menjelaskan, pemberlakukan tarif batas terendah seperti yang diminta pihak regulator sudah diberitahu kepada semua perwakilan Citilink di seluruh Indonesia dan sudah berlaku serentak sejak Kamis (15/1) sesuai aturan baru dari Kemenhub yang dikeluarkan pada 30 Desember 2014.
“Hendaknya Kementerian Perhubungan juga mengawasi secara ketat implementasi dari PM No 91/2014 terhadap semua maskapai penerbangan sehingga aturan tersebut betul-betul di patuhi dan tidak ada yang melanggar,†kata Albert.
Dia menyebutkan, Citilink menyadari bahwa secara umum aturan itu dikeluarkan sebagai upaya untuk memperbaiki iklim dunia penerbangan nasional agar menjadi lebih baik.
Sesuai PM No.91/2014, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung berdasarkan tiga komponen utama, yaitu tarif, jarak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Iuran Wajib Asuransi Pertanggungan Kecelakaan Penumpang (IWJR).
Sementara itu, besaran tarif berdasar kelompok pelayanan dibagi dalam tiga kelas pelayanan, yaitu full service dengan penetapan tarif 100 persen dari tarif maksimum, kelompok pelayanan medium service, tarif setinggi tingginya 90 persen dari tarif maksimum dan LCC (No Frills Services) penetapan tarif setinggi tingginya 85 % dari tarif maksimum. (rilis/riki)