BERTUAHPOS.COM,ROKAN HULU – Nama Terdakwa Lia Susanto tidak ada di situs resmi Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.
Ketika mencari nama Lia Susanto pada Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, muncul data tidak ditemukan.
Candra, Panitera Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian ketika dikonfirmasi bertuahpos.com mengatakan tidak mengetahui perihal tidak ada nama terdakwa pada situs SIPP Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.
“Kurang tau juga mengenai itu, coba besok di tanya Humas Pak Gery atau Pak Hendri saja,” singkatnya.
Diketahui, terdakwa Lia Susanto menjalani persidangan dengan agenda penuntutan secara daring di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 15.20 WIB.
Lia Susanto alias Lia bin Ali di tuntut JPU Kartini dengan ancaman selama 10 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.**(Achir)