- BERTUAHPOS.COM, ROHUL – Kampanye Mandatory Halal Disambut baik oleh para pelaku UMKM di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Kampanye ini digelar di Pasar Modern, Rambah Tengah Utara Rokan Hulu. Hadir dalam acara tersebut, Ketua Satgas halal Rokan Hulu H. Mulyadi, Kabid Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kumiati, perwakilan DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, KUA Se Rohul Dan Pelaku UMKM.
Bupati Rokan Hulu diwakili Kabag Ekonomi Pembangunan Drs Akmal dalam arahannya menyampaikan amanat Menag RI Yaqut Cholil Qoumas, Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat” ujarnya.
Akmal mengatakan 18 Maret 2023 menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia. Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatori atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024, khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
“Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, kami memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal” jelasnya.
Akmal juga menambahkan Kementerian Agama menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, serta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama, dan seluruh pelaku usaha sudah mendaftarkan sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.
“Menyambut Ramadan 1444 hijriyah, saya juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024. Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” tegasnya.
Sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan, Akmal mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya.
“Khusus untuk UMK, saya ajak untuk memanfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (Sehati) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta pemerintah daerah” Katanya.
Akmal menghimbau untuk Bersama-sama mewujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah.
Kepala Kanwil Kemenag Rohul Zulkifli mengatakan kampanye mandatory halal di lakukan serentak di Indonesia, dan ini merupakan upaya pemerintah untuk menyebarluaskan informasi kepada UMKM tentang kewajiban mempunyai Sertifikat Halal.
“Hari ini kita telah melaksanakan kampanye mandatory halal serentak Se Indonesia, sebuah upaya untuk menyebar luaskan informasi ke pada masyarakat tentang kewajiban untuk mendapat sertifikat Halal paling lambat 17 Oktober 2024” jelasnya.
Zulkifli menyampaikan kegiatan ini di pusatkan di dua titik di Rokan hulu untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada pelaku usaha yang ingin mendaftarkan jenis produknya yang akan diproses untuk diteruskan agar mendapatkan sertifikat halal.
“Kegiatan ini di lakukan di dua titik dipasar modern dan di purna MTQ Pematang baih Pematang berangan Kab. Rohul, hal ini dilaksanakan agar pelaku usaha di fasilitasi untuk membuat sertifikat halal” jelasnya.
Lebih lanjut Kakankemenag Rohul menambahkan Tahap pertama sasaran utamanya untuk produk makan dan minum UMKM di kab Rohul,dan nanti dilanjutkan dengan meluaskan sasaran ke jasa pelayanan penyembelihan di rumah pemotongan hewan di Rohul.
“Pelaku usaha bisa datang dengan syarat yang diperlukan dan petugas dari Kemenag akan mendaftarkan secara Online, sehingga pelaku usaha akan mendapatkan surat keterangan yang menjamin kehalalan produk yang di jual” Katanya.
Kemenag menghimbau kepada pelaku usaha untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal, agar para pelanggan merasa nyaman untuk mengkonsumsi Mari
“Mari sama sama kita daftarkan produk kita untuk mendapatkan sertifikat Halal agar konsumen kita tidak ragu untuk mengkomunikasikan makan dan minuman yang kita jual,” pungkasnya.***[Achir]