BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sektor UMKM di Riau dianggap masih perlu terus didorong untuk melakukan sertifikasi halal produk. Hal ini seiring dengan terbukanya secara luas peluang pasar sehingga jaminan halal terhadap produk sangat diperlukan.
Kementerian Agama RI sebelumnya juga telah menekankan agar seluruh produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, hasil sembelihan, bahan tambahan makanan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, wajib mengantongi sertifikat halal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau Mahyudin dalam kampanye Mandatory halal tingkat Provinsi Riau di Pekanbaru, Sabtu, 18 Maret 2023.
“Dengan kata lain, jika produk makanan telah mengantongi sertifikat halal, maka peluang untuk pasar akan lebih terbuka luas,” tuturnya.
Dia mengatakan hal ini sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat.
“Dalam menyambut bulan Ramadhan kita mengharapkan pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya,” tuturnya.***