BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sejauh ini, baru 48 persen kawasan di Riau yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan. Jumlah ini tentu saja masih sangat sedikit, sehingga Pemprov Riau mendesak Kemen LHK untuk mempercepat penyelesaian pelepasan kawasan hutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Mamun Murod mengatakan, Kemen LHK harus melihat persoalan ini sebagai suatu hal yang mendesak sehingga proses pelepasan kawasan hutan di Riau perlu untuk disegerakan.
“Sampai saat ini, baru 48 persen yang ditetapkan sebagai kawasan hutan,” katanya.
Dia menyebut, jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, disebutkan bahwa “Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.
Murod menyebut, dalam prosesnya, penetapan kawasan hutan harus melalui empat proses, yakni penunjukan, tata batas, pemetaan dan penetapan. Namun faktanya, proses tata batas sudah banyak dilakukan, tapi penetapannya baru 48 persen.
Kata dia, semakin cepat proses penetapan kawasan hutan dituntaskan, maka akan semakin baik bagi Riau, terutama dalam hal keberlangsungan pembangunan daerah. “Memperkecil ruang bagi para ‘pelaku’ untuk menang di pengadilan,” katanya.
“Namun yang terjadi saat ini, saat proses hukum bagi perambah hutan dilakukan, ketika dikroscek ternyata belum penetapan kawasan hutan,” ucapnya.
Itulah mengapa pelepasan kawasan hutan di Riau menjadi suatu hal yang sangat mendesak.***