BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KONI Riau selaku tergugat eks Pegawai Tidak Tetap (PTT) sudah melayangkan Akta Kasasi pada tanggal 6 Februari 2023 lalu.
Kabid Hukum Koni Riau, Syahrial mengaku bahwa pihaknya sebagai tergugat Eks PTT Koni Riau telah mengajukan Akta Kasasi Dimana didalam akta kasasi tersebut telah dilengkapi dengan Memori Kasasi yang seharusnya diikuti dengan Kontra memori kasasi oleh penggungat.
“Seharusnya menurut sepengetahuan kami, dalam 14 hari penggugat sudah membuat Kontra Memori. Ternyata penggugat memasukan Kontra Memori tanggal 9 Maret, artinya sudah melampaui 14 hari,” tutur Syahrial, 10 Maret 2023.
Meskipun sudah melampaui jumlah hari, Syahrial menyerahkan segala keputusan ke pengadilan.
Dalam kasasi tersebut salah satunya ia menegaskan bahwa KONI bukan organisasi profit atau badan usaha yang memberikan keuntungan, melainkan organisasi penerima hibah yang bertugas dalam rangka mengayomi cabang olahraga (Cabor).
“Dalam kasasi tersebut menyampaikan bahwa KONI bukan organisasi profit atau badan usaha yang memberikan keuntungan, namun Organisasi KONI adalah penerima hibah yang bertugas dalam rangka mengayomi cabang olahraga (Cabor) yang berprestasi,” katanya.
Untuk itu ia menjelaskan bahwa KONI tidak mengenal adanya pesangon ataupun begitupun sagu hati.
Akan tetapi oleh Ketua Umum KONI Riau, Iskandar Hoesin mempertimbangkan untuk pemberikan sagu hati bagi kepada 7 Eks PTT Koni Riau.
“Dari 7 orang yang menggugat ini, 2 orang diantaranya menerima Sagu Hati,” ucapnya.
Terkait para tergugat yang ingin melaporkan KONI Riau ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI), menurut Syahril hal tersebut terkesan sangat aneh.
Karena BAORI hanya fokus untuk menangani administrasi keolahragaan, bukan menangani pesangon karyawan.
“Gak ada hubungannya BAORI dengan kasasi dan Memori Kasasi,” katanya.
Lebih jauh Syahril menegaskan KONI Riau tidak sepakat dengan besaran untuk membayarkan pesangon eks PTT, hal itulah yang mendasari dilayangkannya Kasasi dan Memori Kasasi.